Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Ada Larangan ke Area Satwa, 1 Keluarga Nekat Keluar Mobil, Kini Diblacklist Taman Safari

Media sosial dihebohkan dengan sekeluarga keluar mobil untuk menuju area satwa di Taman Safari Bogor. Aksi sekeluarga tersebut terekam hingga viral.

Instagram/radendim
PENGUNJUNG DIBLACKLIST - Tangkapan video viral pengunjung keluar mobil demi turun ke area satwa padahal sudah ada plang larangan. Kini nasib pengunjung Taman Safari Bogor tersebut diblacklist, Rabu (19/2/2025). 

Mereka juga mengingatkan bagi pengunjung yang ingin berinteraksi lebih dekat dengan satwa, tersedia area "Baby Zoo" yang lebih aman dan diawasi oleh tim perawat hewan profesional.

Dengan kebijakan tegas ini, TSI berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak dan terus berperan aktif dalam upaya konservasi satwa liar.

Baca juga: Nasib Satu Keluarga Keluar Mobil di Area Satwa, Pihak Taman Safari Tak Mau Toleransi: Daftar Hitam

Sebelumnya, kelakuan seorang oknum TNI menjadi sumber emosi sebuah keluarga hingga mengganggu aktivitas banyak warga lain.

Akses jalan nasional Sorong Klamono kilometer 17 dipalang selama 9 jam.

Keluarga ini merasa tidak terima dengan nasib anggotanya yang jadi sasaran korban seorang oknum TNI.

Pihak kepolisian buka suara terkait kejadian satu ini dan menjelaskan duduk perkara.

Setelah kurang lebih 9 jam jalan diblokade, warga 3 kabupaten akhirnya kembali bisa merasakan jalan umum.

Warga 3 kabupaten bisa kembali beraktivitas setelah akhirnya jalan dibuka karena telah ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku oknum TNI Yonzipur.

Pembukaan akses jalan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Semmy Ronny Tabhaa.

Meski terjadi keributan, akhirnya polisi bisa membersihkan puing-puing bekas kayu dan ban yang menghalangi jalan.

Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Nekat Bobol Rumah Kenalannya, Kuras Rp 49 Juta

Hasil mediasi bersama pihak keluarga korban dan pelaku oknum TNI Yonzipur di Polres Sorong telah mencapai kesepakatan bersama.

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak keluarga menuntut oknum TNI Yonzipur yang melakukan penganiayaan terhadap Rambo alias Apner Kareth hingga meninggal dunia.

"Jadi kami keluarga korban menuntut uang denda sebesar Rp 2 miliar. Pelaku tetap diproses hukum. Selain itu, pihak keluarga juga menuntut biaya duka sebesar Rp 150 juta," kata Nelwan Hraa selaku pihak keluarga korban, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Semmy Ronny Tabhaa mengatakan, pemalangan jalan yang terjadi dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 08.00 WIT akhirnya bisa dibuka dan aktivitas kendaraan sudah bisa dilalui dengan normal.

"Kita bisa bangun komunikasi dan negosiasi bersama pihak keluarga di Polres Sorong Aimas, akhirnya palang ini bisa kami buka," ujar dia.

Wakapolda menyampaikan, akibat pemalangan yang berlangsung kurang lebih 9 jam, masyarakat menjadi korban karena akses jalan tersebut menghubungkan tiga kabupaten di Papua Barat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved