Ibadah Haji 2025
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Indonesia Terdaftar Program JKN
Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program JKN.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada 2025 dan masa mendatang.
"Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam persiapan sebelum keberangkatan dan kepulangan mereka," kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/2/2025).
Ia menegaskan, kesehatan jemaah haji merupakan prioritas utama.
Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan.
"Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” tambahnya.
Ghufron menekankan, persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan.
Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi jemaah haji dan petugas yang telah masuk dalam kategori istitha’ah.
"Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi kesehatan tertentu, jemaah dapat menggunakan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan medis," jelas Ghufron.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih
Untuk mendukung akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.
Fitur ini memungkinkan tenaga medis di Arab Saudi mengetahui rekam medis jemaah secara digital.
Dengan adanya riwayat kesehatan digital, tenaga medis dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat.
BPJS Kesehatan
jemaah haji Indonesia
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Ghufron Mukti
Aplikasi Mobile JKN
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Belum Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Satu Jemaah Haji Tuban masih Tertahan di Surabaya |
![]() |
---|
Tangis Haru Iringi Kepulangan Jemaah Haji Tuban, Suhu Ekstrem Jadi Kenangan Tak Terlupakan |
![]() |
---|
4 Jemaah Haji Asal Tuban Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Asuransi Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Jemaah Haji Asal Malang Hilang di Tanah Suci, Sempat Ingin Pulang Saat akan ke Bandara |
![]() |
---|
Jemaah Haji Kloter Pertama Gelombang Kedua Asal Magetan dan Madiun Tiba di Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.