Tak Punya Izin PBG, Delapan Bangunan Kena Segel Satpol PP Surabaya
Masing-masing gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut kedapatan belum mendapat Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat.
Masing-masing gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut kedapatan belum mendapat Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Pemilik gedung dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013. Di antaranya, soal pemenuhan izin PBG.
"Kami menjalankan pemohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Masing-masing bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG," kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran Kerja dari Mana Saja dengan Aturan Ketat
Untuk diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tujuan menyederhanakan prosedur perizinan bangunan.
Sekaligus, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.
PBG harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan pendirian bangunan. Sehingga, sesuai dengan tata ruang yang ada.
Penerapan PBG yang ketat diharapkan dapat memastikan kualitas bangunan yang lebih kokoh, tahan lama, dan minim risiko kerusakan.
Dengan melibatkan tenaga ahli profesional seperti arsitek dan insinyur, PBG juga akan memastikan kualitas desain dan konstruksi bangunan.
Baca juga: Manfaatkan Bozem Nganggur Jadi Kolam Ikan, Pemkot Surabaya Bantu Petani Panen 2 Kuintal Patin
PBG juga akan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan penghuni bangunan dengan menerapkan standar yang lebih baik. Termasuk, mendorong pembangunan gedung yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.
Sanksi bagi pelanggarnya pun berjenjang. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan.
"Kami telah memanggil pemilik pembangunan tetapi banyak yang tidak hadir. Sehingga, kami lanjutkan ke proses penyegelan,” katanya.
Saat proses penyegelan, tak ada perlawanan dari pemilik bangunan. "Karena masih dalam tahap pembangunan, masih terdapat tukang bangunan yang bekerja. Sehingga, kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” terangnya.
Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)
penyegelan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Satpol PP Surabaya
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
Ayah Affan Sudah Ikhlas Anak Tiada, Besar Hati Tetap Percaya Polisi dan Minta Masyarakat Tahan Diri |
![]() |
---|
Aksi Damai 1.000 Lilin di Mapolda Jatim, Ribuan Ojol Berdoa untuk Affan yang Tewas di Jakarta |
![]() |
---|
Alasan Oknum Anggota Brimob Pengemudi Rantis Tetap Teruskan Lindas Affan hingga Tewas |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Ludeskan Toko Aki di Banyuwangi, Dipicu Korsleting Listrik di Plafon |
![]() |
---|
Demo di Surabaya, Pos Polisi Hingga 25 Unit Motor Terbakar, Unjuk Rasa Berlangsung Hingga Petang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.