Tak Punya Izin PBG, Delapan Bangunan Kena Segel Satpol PP Surabaya
Masing-masing gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut kedapatan belum mendapat Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Pemkot Surabaya
SEGEL BANGUNAN TAK BERIZIN - Satpol PP Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat, Rabu (19/2/2025). Masing-masing gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut kedapatan belum mendapat Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Proses penyegelan berlangsung hingga pemilik bangunan memiliki PBG yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur pengurusan PBG dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen.
Tak hanya berhenti di sini saja, kegiatan penertiban juga akan diperluas ke wilayah lain. Penindakan ini menyasar bangunan yang menyalahi perizinan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan, penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Tags
Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)
penyegelan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Satpol PP Surabaya
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ayah Affan Sudah Ikhlas Anak Tiada, Besar Hati Tetap Percaya Polisi dan Minta Masyarakat Tahan Diri |
![]() |
---|
Aksi Damai 1.000 Lilin di Mapolda Jatim, Ribuan Ojol Berdoa untuk Affan yang Tewas di Jakarta |
![]() |
---|
Alasan Oknum Anggota Brimob Pengemudi Rantis Tetap Teruskan Lindas Affan hingga Tewas |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat Ludeskan Toko Aki di Banyuwangi, Dipicu Korsleting Listrik di Plafon |
![]() |
---|
Demo di Surabaya, Pos Polisi Hingga 25 Unit Motor Terbakar, Unjuk Rasa Berlangsung Hingga Petang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.