Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Punya Izin PBG, Delapan Bangunan Kena Segel Satpol PP Surabaya

Masing-masing gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut kedapatan belum mendapat Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). 

ISTIMEWA/Pemkot Surabaya
SEGEL BANGUNAN TAK BERIZIN - Satpol PP Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat, Rabu (19/2/2025). Masing-masing gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut kedapatan belum mendapat Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).   

Proses penyegelan berlangsung hingga pemilik bangunan memiliki PBG yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur pengurusan PBG dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen.

Tak hanya berhenti di sini saja, kegiatan penertiban juga akan diperluas ke wilayah lain. Penindakan ini menyasar bangunan yang menyalahi perizinan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan, penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved