Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Kerja 3 Hari, Karyawan Laundry sudah Bawa Kabur Motor Operasional Tempat Kerjanya

Pemilik laundry kaget motor operasional usaha laundry miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.

Editor: Torik Aqua
Polsek Grogol Petamburan
PENCURIAN KENDARAAN - Karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan beberapa waktu lalu. 

Tetap waspada, siaga karena pencurian kendaraan bermotor tidak hanya sebatas motor untuk pengangkut penumpang seperti roda 4 maupun roda 2, para pelaku juga mengincar kendaraan seperti untuk pengangkut barang juga menjadi sasaran terhadap pelaku 

Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari. 

Sementara itu, aksi penggelapan barang milik juragan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi penggelapan gerobak cilok diamankan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, pelakunya adalah dua orang pria berinisial MM (21) dan MFAS (17).

Mereka bersekongkol untuk menjual gerobak milik juragannya secara diam-diam.

Ternyata aksi itu sudah dua kali dilakukan.

Baca juga: Ojol Kaget Mendadak Istrinya Lompat dari Boncengan Motor, Lalu Lari di Rel Berujung Maut

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB pada Rabu (29/1/2025).

Peristiwa bermula dari pelaku MM yang melamar kerja di mess karyawan Cilok Kabahyan milik korban berinsial R di wilayah Nanggewer.

Setelah diterima bekerja, MM dikuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya.

Bukannya mengikuti aturan yang ada, MM justru gelap mata sehingga menjual gerobak tersebut kepada orang lain.

"Namun MM malah menjual gerobak tersebut kepada A sebesar Rp450 ribu dengan bantuan dari teman pelaku yang berinisial F yang meminjamkan HP untuk berkomunikasi dengan calon pembeli," ujarnya, Kamis (20/1/2025).

Setelah transaksi itu terjadi, A ingin menjual kembali gerobak tersebut melalui Facebook yang diketahui oleh R selaku pemilik.

R pun menebus gerobak tersebut sebesar Rp300 ribu dan menyelesaikannya secara musyarawah dengan A.

Namun, kejadian tersebut kembali terulang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved