Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadwal THR Pekerja Swasta sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Simak Juga Aturan Pencairannya

Pembayaran THR untuk pekerja swasta tahun ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang akan dibayar dalam waktu dekat ini.

Editor: Torik Aqua
DOK. Tribunnews
THR PEKERJA SWATA - Ilustrasi tumpukan uang ratusan juta. Simak jadwal pembayaran THR pekerja swasta. 

3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau  kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut. 

4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Cara menghitung THR pekerja swasta

Dilansir dari Kompas TV, inilah cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran.

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah 

Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages). 

Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000. 

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000. 

3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan. 

Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. 

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan diatas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ktenagakerjaan setempat.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved