Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Ditagih Rp 25 Juta oleh 4 Oknum Polisi, Syok Dijebak Bawa Sabu, Kapolda Tegas: Tunggu Hasilnya

Dua warga Lampung begitu syok ketika dijebak membawa sabu oleh empat oknum polisi dan ditagih uang sebesar Rp 25 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu - TribunLampung.co.id
OKNUM POLISI MENIPU - (kiri) Dua korban pemerasan oknum polisi saat dimintai keterangan di Polresta Bandar Lampung, Rabu (19/2/2025). (kanan) Ilustrasi foto polisi. Polda Bandar Lampung hingga kini masih mendalami kasus yang menjerat empat oknum polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Bandar Lampung menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum kepolisian.

Ulah nakal oknum polisi ini akhirnya ditindak tegas langsung oleh Kapolda.

Dua orang warga Bandar Lampung berinisial SU dan IP diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum polisi Lampung.

Mereka diantaranya tiga oknum dari Polresta Bandar Lampung, Bripka ISM, Aipda DM, Bripka YC, yang bertugas di lingkungan Polresta Bandar Lampung.

Kemudian Bripka RD diduga bertugas di Polda Lampung.

Para oknum polisi tersebut telah diamankan dan diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.

Korban Su mengungkapkan, para oknum polisi dalam aksi pemerasan meminta uang Rp 25 juta hingga akhirnya menjadi Rp 5 Juta. 

"Jadi kami sempat ditangkap karena dituding memiliki narkotika jenis sabu-sabu, dan karena kami kasih uang Rp 5 Juta kami dilepaskan," ujar Su. 

Ia mengatakan, pihaknya mengalami penangkapan tersebut di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Selasa (11/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Lampung, Kamis (20/2/2025).

"Ada videonya serta bukti transfer uang senilai Rp 5 Juta kepada oknum polisi tersebut," kata Su. 

Baca juga: Fariz RM 40 Tahun Hidup dengan Ganja, 4 Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba: Aku Bukan Orang Goblok

Dugaan pemerasan tersebut terekam melalui sambungan video whatsapp keluarganya.

"Para oknum tersebut mengaku sebagai polisi dengan meminta damai kepada kami dan jika tidak mau akan dibawa ke kantor polisi," tukas Su.

Keempat polisi itu memeras warga dengan modus menyimpan sabu. 

Mereka mengancam dua pria dengan tuduhan menyimpan obat-obatan terlarang. 

OKNUM POLISI PERAS WARGA - Dua korban pemerasan oknum polisi, Rabu (19/2/2025). Polda Lampung masih dalami dugaan oknum polisi peras dua warga
OKNUM POLISI PERAS WARGA - Dua korban pemerasan oknum polisi, Rabu (19/2/2025). Polda Lampung masih dalami dugaan oknum polisi peras dua warga (Tribun Lampung)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya pada saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan polisi memeras dua warga.

"Jadi saat ini masih pendalaman dari piham Propam Polda terkait adanya dugaan polisi melakukan pemerasan terhadap dua warga," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, kepada tribun-lampung.com, Rabu (19/2/2025). 

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memastikan sejumlah oknum anggota polisi yang diduga telah menjebak dan melakukan pemerasan terhadap dua warga akan ditindak tegas jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran.

"Sedang berproses di Propam. Kita tunggu hasilnya. Yang salah pasti kita tindak," ujarnya. 

Sementara itu kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan terhadap oknum polisi yang diduga telah menjebak dan memeras warga masih terus dilakukan pendalaman.

Baca juga: Ribut Masalah Polisi Tidur, Pemuda Tusuk Tetangganya Sendiri, Polisi Kuak Fakta

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar oknum polisi Polda Lampung yang diduga menjebak dan memeras dua warga Natar segera diproses secara etik dan pidana.  

"Oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga harus disingkirkan dari institusi Polri," tegas Sugeng.  

Sugeng menilai tindakan kekerasan fisik dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat mencoreng nama baik Polri, khususnya jajaran Polda Lampung.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.  

"Sanksi yang paling tepat adalah diproses oleh Propam, diajukan ke sidang kode etik, dipecat, dan diproses pidana," ujarnya.  

Baca juga: Buntut Isi Chat Pribadi Dibongkar Pratiwi Noviyanthi, Juragan Klub Malam Asal Surabaya Lapor Polisi

Sementara itu, dua warga Natar yang menjadi korban, Ipd dan Sur, mengaku mengalami kekerasan fisik serta pemerasan oleh oknum polisi tersebut. Mereka meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.  

Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik, Ipd mengungkapkan bahwa ia ditangkap oleh oknum polisi yang mengaku dari sektor tertentu dan dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.  

"Saya ditangkap oknum polisi yang mengaku dari sektor. Mereka meminta tebusan Rp25 juta ke keluarga saya, tapi karena saya tidak punya uang, akhirnya disepakati Rp5 juta. Sebelumnya, saya dibawa keliling, dipukul dengan tangan kosong, mata saya diikat lakban, dan kaki saya ditodong pistol," ungkap Ipd.  

Korban lainnya, Sur, juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan agar mengakui kepemilikan barang bukti narkoba yang bukan miliknya.  

"Saya disuruh mengakui barang bukti yang bukan milik saya. Karena saya tidak mau, saya dihajar habis-habisan. Badan saya ditonjok, ditendang, mata saya dilakban, lalu saya dibawa keliling dan terus dihajar di dalam mobil," ujarnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved