Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Ayah Ikhlas Anaknya Dihukum Mati karena Bunuh Ibu, Pelaku Sering Minta Warisan dan Nganggur

Kasus anak bunuh ibu di Semarang mengejutkan warga. Pembunuhan ini terjadi di Jalan Gunungsari, Semarang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS - Facebook Imam Black
ANAK BUNUH IBU - (kiri) Cerita Moeh Ghozali (baju batik) meratapi istrinya Salamah dibunuh anaknya di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang pada Selasa (18/2/2025) malam. (kanan) Sosok Imam Ghozali (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak bunuh ibu di Semarang mengejutkan warga.

Pembunuhan ini terjadi di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025).

Ayah pelaku sekaligus suami korban pun ikhlas anaknya dihukum mati.

Diketahui, pelaku dalam kasus ini adalah Imam Ghozali (36).

Pengangguran dan pencandu pil koplo itu diduga membunuh ibunya, Salamah.

Moeh Ghozali, suami Salamah dan ayah pelaku, mengungkapkan ia tidak mengetahui kejadian tersebut hingga pagi hari.

"Saya baru tahu pukul 07.30. Saya diberitahu teman saya  datang ke tempat kerjaan. Bahwa saya harus pulang karena istri di bunuh," ujarnya, Rabu (19/2/2025), melansir dari TribunJateng.

Moeh menjelaskan, pada saat kejadian, ia sedang bekerja dan tidak mengetahui alasan di balik tindakan anaknya tersebut.

"Saya tidak tahu di mana lukanya dan apa penyebabnya," tambahnya.

Baca juga: Kesal Selalu Tak Sesuai, Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Sempat Dibiarkan Membusuk di Kasur

Imam Ghozali merupakan anak pertama dari lima bersaudara.

Menurut Moeh, Imam pernah meminta warisan rumah yang mereka tinggali.

"Adik-adiknya marah waktu itu. Kamu gimana, wong tuo (orang tua) masih ada kok ngomong warisan," ungkapnya.

Moeh juga mengungkapkan Imam sering membuat ulah dan pernah terlibat keributan di luar rumah.

"Anak saya bilang katanya mau di massa. Minta tolong ke ketua RT tetapi tidak berani, yang berani menghadapi saya" jelasnya.

Moeh Ghozali menyatakan, ia ikhlas jika anaknya dihukum seberat-beratnya.

"Saya tidak masalah jika dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dihukum mati," tegasnya.

Baca juga: 7 Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jasad Ditumpuk Daun Kering, Motifnya Tak Terima Dikomplain

Sebelumnya, seorang ibu kandung dibunuh anaknya sendiri di Sleman, DI Yogyakarta.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial A.

A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung berinisial MM meninggal.

Ternyata, pelaku sudah menganiaya MM pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Hal itu seperti yang diungkap oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

"Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," ungkap Edy Setyanto. 

Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

"Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Edy. 

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Lalu Jasadnya Dibungkus Karung, Kakak Curiga Lihat Gundukan Tanah, Ritual Pesugihan?

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.
 
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.

Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri.

Akibatnya, korban meninggal dunia. 

Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Lalu Jasadnya Dibungkus Karung, Kakak Curiga Lihat Gundukan Tanah, Ritual Pesugihan?

Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," jelas Edy. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Edy.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved