Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Toko Sembako hingga Mini Bar di Gresik Digerebek Polisi, Jual Miras Tanpa Izin

Peredaran minuman keras menjelang bulan suci Ramadan terus berantas. Kali ini di wilayah utara Kabupaten Gresik yang diberantas

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Satreskoba Polres Gresik
BERANTAS MIRAS - Polisi saat menggrebek toko sembako menjual minuman keras di wilayah utara Gresik, Jumat (21/2/2025) malam. Puluhan botol miras berbagai merk disita. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

"Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres termasuk WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, Instagram @kasubditjatraspmj dan @polresgresik_official, hingga TikTok dan media sosial lainnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," tutup Kapolres Gresik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved