Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta, Polisi Ipda Akali Teman Seangkatannya Pangkat Bripka

Pelaku bernama Ipda Rahmadsyah Siregar dari Dit Narkoba Polda Sumut tipu rekannya sendiri senilai Rp 850 juta.

Editor: Torik Aqua
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI TIPU POLISI - Ilustrasi polisi. Nasib polisi berpangkat Bripka ditipu oleh polisi berpangkat Ipda Rp 850 juta. 

Merasa ditipu, Bripka Shcalomo melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 14 Oktober 2024 dan melanjutkan dengan laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.

Olsen berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, dan Kombes Sumaryono selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.

"Jika tidak, kami akan menyurati Kapolri, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden," tegas Olsen.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa laporan Bripka Shcalomo saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Laporannya masih proses penyelidikan," kata Kompol Siti.

Sementara itu, kasus polisi lainnya juga pernah terjadi ketika Djakarta Warehouse Project (DWP).

Simak sosok AKBP Malvino yang dipecat dari Polri akibat kasus polisi peras WNA Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

Diketahui, sejumlah polisi terlibat dalam kasus pemerasan WNA Malaysia.

Kini nasib AKBP Malvino telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Memang, ulah AKBP Malvino itu sangat disayangkan karena dinilai memiliki rekam jejak prestasi yang pernah diraihnya.

Baca juga: Daftar 34 Nama Polisi yang Dimutasi setelah Kasus Pemerasan 400 Warga Negara Malaysia di Konser DWP

Kini, tak hanya sosoknya yang jadi sorotan, harta kekayaannya juga ikut dikulik publik.

Diketahui AKBP Malvino merupakan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kini ia dipecat imbas terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah WNA Malaysia di DWP.

Polisi bernama lengkap Malvino Edward Yusticia yang dipecat imbas kasus pemerasan DWP tersebut.

Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, kemarin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved