Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

273 Mahasiswa Kehilangan Rp 1,2 M usai Bayar UKT Tanpa Antre, Rektor Akui Sistem Manual Lebih Rentan

273 mahasiswa akhirnya merugi dan kehilangan Rp 1,2 Miliar uang pembayaran UKT ulah oknum mahasiswa yang menjanjikan pembayaran tanpa antre.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Medan
MAHASISWA TIPU MAHASISWA - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS, Sabtu (22/2/2025). Sebanyak 273 mahasiswa termakan janji seorang mahasiswa yang bisa menjanjikan antre untuk membayar tagihan UKT. 

TRIBUNJATIM.COM - Percaya tawaran membayar uang UKT tanpa mengantre, 273 mahasiswa UMTS merugi miliaran rupiah.

Pelaku penipuan tersebut merupakan oknum mahasiswa dengan admin sebuah klinik.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, Muhammad Andrian (25), dan admin sebuah klinik, Nanda Musandi Lubis (25), ditangkap atas dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai kampus mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat mengecek rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sedangkan slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatat 28 transaksi.

Setelah dilakukan investigasi lebih dalam, ditemukan bahwa sejumlah mahasiswa telah menyerahkan uang kuliah kepada Andrian.

Modus yang digunakan melibatkan Nanda, yang mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antre.

Keuntungan dari skema ini dibagi dengan porsi 65 persen untuk Nanda dan 35 persen untuk Andrian.

Andrian bahkan membuat brosur sendiri untuk menarik lebih banyak mahasiswa agar menggunakan layanan ini.

Baca juga: Aksi Mahasiswa Tuntut Perbaikan Jalan, Ketua DPRD Trenggalek: Butuh Anggaran Rp 1 Triliun

Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda, yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti kepada mahasiswa, sementara slip kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS.

Karena slip tersebut terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa kendala hingga kasus ini terbongkar.

"Adapun cara tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri menggunakan printer. Kemudian tersangka juga membuat stempel disertai tandatangan teller bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian," kata AKBP Wira, Sabtu (22/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 273 mahasiswa telah menggunakan layanan ini untuk membayar UKT.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS, Sabtu (22/2/2025).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS, Sabtu (22/2/2025). (Kompas.com)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Vespa Sprint yang diduga berasal dari hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit ponsel, satu blok faktur pembayaran bank palsu, serta satu unit komputer.

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Menanggapi kejadian ini, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa sistem pembayaran kampus masih menggunakan dua metode, yakni virtual account dan pembayaran manual. Ia mengakui bahwa sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi.

Menurutnya, jika pembayaran dilakukan melalui portal resmi UMTS, maka risiko seperti ini dapat dihindari.

“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” jelasnya.

Pihak kampus telah melakukan audit sejak 2024 setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini.

“Jangan mencari jalan pintas yang berpotensi merugikan diri sendiri dan kampus,” kata dia.

Baca juga: Daftar 18 Kampus Bergengsi yang Terima Hisyam Pemuda Sukabumi, dari IPB hingga George Washington

Penipuan lain dilakukan seorang agen pegadaian hingga korbannya merugi hingga Rp 20 miliar.

Kasus penipuan yang dilakukan agen Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi.

80 orang menjadi korban penipuan tersebut.

Mereka mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk melaporkan Hozizah, si agen penipu pada Kamis (20/2/2025).

Hozizah dan semua pegawai Pegadaian Syariah Cabang Palengaan dilaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Didampingi kuasa hukumnya, Jailani, para korban menyebut kerugian perhiasan seluruh korban berkisar Rp 13 - Rp 15 miliar.

Perhiasan itu diduga dipinjam dan digadaikan oleh Hozizah ke Kantor Pegadaian Syariah Cabang Palengaan.

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, para korban ditemui Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto mengaku menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.

Baca juga: Bayar Rp 850 Juta Demi Jadi Perwira, Polisi Apes Ditipu Polisi Lain, Sudah Curiga Nama Tak Terdaftar

Dia mengaku, korban yang diwakili kuasa hukumnya, Jailani sudah diterima.

Dia komitmen akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Muhammad Eko Feriyanto di hadapan para korban.

Nantinya, lanjut Ipda Muhammad Eko Feriyanto, setiap perkembangan pelaporan akan disampaikan kepada kuasa hukumnya.

Dia berharap sebagai penyidik diberikan kemudahan dan kelancaran untuk memproses perkara ini.

Berita viral lainny

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved