Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Hukum Merokok atau Nge-vape di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukum merokok di bulan Ramadan. Apakah ini membatalkan puasa? Berikut penjelasan pakar fiqih.

Editor: Hefty Suud
freepik.com/prostooleh
ASAP ROKOK - Foto ilustrasi rokok untuk berita hal-hal yang membatalkan puasa. Apakah merokok membatalkan puasa banyak dicari jelang Ramadan 1446 Hijriah/2025. 

TRIBUNJATIM.COM -  Jelang Ramadan 2025, ketahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Pasalnya selama Ramadan 1446 Hijriah/2025, umat Islam akan menjalani puasa satu bulan penuh. 

Salah satu yang kerap jadi perbincangan adalah apakah merokok membatalkan puasa

Berikut tersaji hukum merokok dan nge-vape (rokok elektrik) di bulan Ramadan. 

Baca juga: 30 Link Twibbon Ramadan 2025 dan Ucapan Selamat Ramadan Penuh Makna, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Hukum Merokok atau Bervape Saat Puasa

 

Ustaz Tajul Muluk, seorang mubalig dan pakar fiqih, memberikan penjelasan terkait pertanyaan ini dalam program "Tanya Ustaz" yang disiarkan di kanal YouTube Tribunnews.

Ia menjelaskan bahwa merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Ini karena rokok, baik konvensional maupun elektrik (vape), dianggap sebagai substansi yang dikonsumsi melalui inhalasi, serupa dengan makan dan minum, dimana nikotin dan zat lain masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa," jelas Tajul dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Jadwal dan Link Sidang Isbat Ramadan 1446 Hijriah Kemenag, Awal Puasa Serentak 1 Maret 2025?

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah SD SMP SMA Selama Ramadan 2025, Ada 24 Hari Libur, Tanggal Berapa Saja?

Sementara Muh Nashirudin, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, juga mengamini penjelasan ini dalam program yang sama, menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama dapat membatalkan puasa.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," lanjutnya.

Selain merokok, terdapat beberapa aktivitas lain yang sebaiknya dihindari selama berpuasa untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah, antara lain berikut ini.

  • Berkumur atau melakukan istinsyaq secara berlebihan.
  • Mencium pasangan di siang hari, terutama jika tidak mampu menahan syahwat.
  • Berbohong, memfitnah, berkata kotor, membuat gaduh, berkelahi, mengganggu orang lain, dan berbagai perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
HUKUM MEROKOK SAAT PUASA - Berikut tersaji hukum merokok di bulan Ramadan. Apakah kegiatan ini membatalkan puasa.
HUKUM MEROKOK SAAT PUASA - Berikut tersaji hukum merokok di bulan Ramadan. Apakah kegiatan ini membatalkan puasa. (Thinkstock via Tribun Medan)

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Berikut adalah beberapa hal yang secara eksplisit disebutkan dapat membatalkan puasa, seperti yang dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami:

  • Makan dan minum.
  • Merokok.
  • Melakukan hubungan seksual antara suami dan istri.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja.

Merokok, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik, dianggap dapat membatalkan puasa karena proses inhalasi mengakibatkan substansi masuk ke dalam tubuh.

Umat Islam yang berpuasa dihimbau untuk menghindari kebiasaan ini serta aktivitas lain yang dapat mengurangi keberkahan dan kekhusyukan ibadah puasa.

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Berita tentang Ramadan 2025 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved