Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Wajibkan Karyawan Nikah Jika Tidak akan Dipecat, Langsung Batal setelah Panen Hujatan

Para karyawan terancam dipecat karena masih lajang. Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja menjadikan pernikahan sebagai syarat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/porstooleh
PERUSAHAAN VIRAL - Foto ilustrasi untuk berita perusahaan di China bernama Shuntian Chemical Groupmengeluarkan kebijakan yang mengancam akan memecat karyawan lajang jika mereka tidak menikah sebelum akhir September. 

Ketika AS mendatangi kantor DDK untuk menanyakan perihal tiket, dia mendapati bahwa pelaku sudah resign.

Akibat kejadian ini, AS mengalami kerugian total mencapai Rp 77,8 juta.

AS pun melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, warga di Kabupaten Gresik tertipu oleh salah satu koperasi simpan pinjam swasta. Mereka tergiur bunga tinggi.

Korbannya mencapai puluhan, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. 

Diketahui para korban selain tergiur bunga tinggi, mereka juga kepincut sejumlah hadiah. Seperti lemari es, magic com, televisi, bahkan kambing, dan lain sebagainya.

Bukan hadiah yang didapat, para korban yang berjumlah 29 orang justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. 

Total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Baru Kerja 3 Hari, Karyawan Laundry sudah Bawa Kabur Motor Operasional Tempat Kerjanya

Kuasa hukum para korban, M. Bonang Khalimudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan beragam hadiah.

Mendengar iming-iming tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan uangnya, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.

Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. 

Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.

“Jadi total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai miliaran rupiah, belum yang di luar sana. Ini bukan angka kecil, terutama bagi masyarakat yang menaruh kepercayaan penuh pada koperasi ini,” ujar Bonang.

Dikatakannya, upaya mediasi oleh pemerintah desa dan pihak terkait sudah dilakukan namun tidak menghasilkan solusi. Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Gresik untuk meminta keadilan.

“Para korban tergiur janji bunga yang tinggi, tetapi dana mereka disalahgunakan oleh pihak koperasi,” tukasnya.

Menurut bonang, kasus ini menunjukkan indikasi penipuan terencana. 

Sebab itu dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Sebab sangat merugikan masyarakat. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved