Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP sampai 2 Kali karena PBG, Padahal Belum Buka

Alasan sebenarnya penyegelan Mie Gacoan pun terungkap, bukan karena mengandung minyak babi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Intan Afrida Rafni via Kompas.com - Dok Satpol PP Tangsel
MIE GACOAN DISEGEL - Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong pada malam hari, usai disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (kiri). Proyek restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025) (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Penyegelan restoran Mie Gacoan yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan.

Mie Gacoan tersebut diberitakan telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).

Di media sosial pun berkembang narasi yang menyudutkan Mie Gacoan.

Baca juga: Eki Gagal Lamar Kekasih, Uang Hantaran Rp40 Juta Dirampok Tinggal Rp10 Juta, Ternyata Bohong: Maaf

Namun alasan sebenarnya penyegelan Mie Gacoan pun kini terungkap.

Penyegelan dilakukan karena restoran yang baru saja dibuka itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan persyaratan wajib bagi setiap bangunan usaha di daerah tersebut.

PBG adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis dan legalitas untuk didirikan dan digunakan.

Sebagai bagian dari regulasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, PBG wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Tangsel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi standar dalam keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Suherman menjelaskan, penyegelan restoran Mie Gacoan dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki PBG yang sah.

"Itu disegel karena izinnya atau PBG belum ada," ujar Suherman saat dihubungi Kompas.com pada Senin (24/2/2025).

Penyegelan ini tidak terjadi tanpa alasan yang jelas.

Suherman mengungkapkan bahwa meskipun pihak pengelola restoran telah mengajukan permohonan PBG, proses penerbitannya masih berlangsung.

Oleh karena itu, restoran tersebut dilarang untuk beroperasi hingga izin PBG resmi diterbitkan.

Proyek restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025).
Proyek restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (21/2/2025). (Dok Satpol PP Tangsel)

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun."

"Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," kata Suherman lebih lanjut.

Dalam proses penyegelan, Suherman memastikan bahwa tidak ada perlawanan dari pihak manajemen restoran. Sebanyak 20 personel diterjunkan untuk melaksanakan penyegelan tanpa hambatan.

"Kemarin enggak ada perlawanan. Ada sekitar 20 personel yang bertugas saat penyegelan."

"Untuk personel, itu kecamatan hanya bersifat tembusan saja," ungkap Suherman.

Restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel merupakan restoran baru yang belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.

Proses penyegelan ini akan mempengaruhi operasional restoran, yang harus menunggu izin PBG yang sedang diurus sebelum dapat kembali beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak manajemen Mie Gacoan mengenai langkah selanjutnya terkait penyegelan yang terjadi.

Baca juga: Kini Status Guru Vokalis Sukatani Kembali Aktif, Novi Bisa Mengajar Lagi di SD IT Mutiara Hati

Sementara itu, menurut salah satu pekerja bangunan di lokasi, Aiman (bukan nama sebenarnya), restoran Mie Gacoan ini belum resmi beroperasi dan masih dalam pembangunan tahap akhir atau finishing.

"Ya (kesiapan) sekitar 98 persenlah," ungkap Aiman saat ditemui Senin.

Aiman mengatakan, bangunan restoran Mie Gacoan Serpong hanya tinggal dibersihkan di beberapa bagian, di antaranya lantai dan jendela, kemudian siap untuk digunakan.

"Paling sekitar satu minggu, cuma ngepel atas bawah. Kalau perihal penataan itu pihak resto yang atur, saya cuma menyiapkan, yang penting pembangunan restonya udah selesai," jelasnya. 

Aiman mengaku berada di lokasi saat Satpol PP menyegel bangunan restoran.

Saat itu, kata Aiman, penyegelan berlangsung damai tanpa diwarnai keributan. 

"Enggak ada keributan apa-apa. Satpol PP yang segel langsung," kata Aiman. 

Saat ditanya mengenai penyegelan gedung, Aiman mengaku tidak tahu menahu.

Aiman berdalih hanya mengerjakan tugas merampungkan pembangunan restoran. 

"Terkait perjanjian itu saya kurang tahu, cuma saya masih dapat instruksi dari kantor kalau masih boleh diterusin," jelas Aiman.

Baca juga: Bro Ron Heran Verrell Bramasta Mendadak Nimbrung Kasus Dana PIP, Kesal Komentar Dihapus: Pret!

Diketahui, penyegelan Restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan, oleh Satpol PP merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan, setelah tindakan serupa dilakukan pada Selasa (18/2/2025).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, penyegelan dilakukan karena restoran tersebut belum memiliki PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109.

"Iya, dua kali. Penyegelan pertama pada 18 Februari 2025, lalu kedua pada 21 Februari," kata Muksin kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Muksin menjelaskan, penyegelan kedua terpaksa dilakukan karena segel yang dipasang sebelumnya menghilang tanpa diketahui penyebabnya.

"Anggota lagi monitoring, lihat segel sudah enggak ada," ujar Muksin.

Ketika ditanya apakah ada indikasi pihak restoran melepas segel tersebut, Muksin menyebut tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

"Segelnya hilang, enggak ada yang tahu kenapa," tambahnya.

Satpol PP Tangsel telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Mie Gacoan terkait perizinan mereka.

Namun hingga kini, pihak restoran belum memberikan jawaban.

"Pernah kita surati untuk permintaan keterangan, tapi mereka belum hadir," ungkapnya.

Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong pada malam hari, usai disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong pada malam hari, usai disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Intan Afrida Rafni via Kompas.com)

Sementara itu, Site Manager Proyek Mie Gacoan Serpong, Alfian, mengakui bahwa ada miskomunikasi dalam proses penyegelan ini.

"Oh, jadi itu dua tahap ya. Jadi sempat ada miskomunikasi setelah tanggal 18."

"Terus beberapa hari kemudian, Mie Gacoan itu kan punya tim konsultan, dia datang katanya mau melepas itu (segel)," kata Alfian.

Namun Alfian mengaku tidak mengetahui apakah timnya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP atau belum sebelum segel dilepas.

"Saya kan enggak tahu sudah ada koordinasi atau belum sama Satpol PP. Tapi ternyata besok paginya Satpol PP ke lokasi buat nyegel lagi. Ternyata katanya belum ada koordinasi," jelasnya.

Hingga kini, restoran tersebut masih dalam status penyegelan sementara hingga proses perizinan PBG selesai diurus.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved