Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Apa Bisa Bisa Diganti Hari Lain Kalau Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan MUI

Apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan bisa menggantinya di hari dan bulan lain? Simak penjelasan selengkapnya.

freepik.com
SENGAJA BATALKAN PUASA - Ilustrasi makan untuk membatalkan puasa. Apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan bisa menggantinya di hari dan bulan lain? 

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena ada uzur (sebab), seperti sakit, musafir, hamil, dan menyusui.

Golongan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadan, namun mereka harus mengganti puasanya di hari lain, di luar bulan Ramadhan.

"Orang sebagaimana di atas boleh untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa di bulan Ramadan, tetapi wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan," kata Huda saat dihubungi secara terpisah, Rabu.

Kendati demikian, kata Miftahul, khusus bagi orang sakit dan tidak ada harapan sembuh atau orangtua yang tak mampu berpuasa serta tidak mungkin menggantinya di lain hari, maka wajib membayar kafarat.

Kafarat yaitu memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan tanpa berpuasa.

Sementara, kemungkinan kedua, orang membatalkan puasa karena tanpa uzur (sebab).

Untuk golongan orang-orang yang membatalkan puasa tanpa sebab atau kondisi tertentu, maka mereka wajib mengganti utang puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

"Membatalkan puasa tanpa uzur (sebab). Hukumnya dia terkena dosa besar dan wajib menggantinya di lain hari," imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa mengganti puasa itu tidak akan setara dengan satu hari puasa Ramadan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita seputar Ramadan 2025 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved