Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kini Jadi 9 Orang, Beri Perintah Pertamax Dioplos

Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak. 

Editor: Olga Mardianita
LinkedIn/Edward Corne dan Dok. PT Pertamina Patra Niaga
TERSANGKA BARU - Edward Corne (kiri) dan Maya Kusmaya (kanan) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus korupsi Pertamina, Rabu (26/2/2025). Salah satu peran keduanya adalah memerintahkan Pertamax dioplos. 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus korupsi Pertamina bertambah dua orang, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2/2025).

Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga sementara Edward Corne adalah VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Pengumuman ini lantas membuat jumlah tersangka korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang menjadi sembilan orang.

Salah satu di antara ini diketahui berperan memerintah Pertamax dioplos.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 5 Artis Sentil Kasus Korupsi Pertamina, Soimah Minta Pelaku Pertamax Oplosan Digantung: Gregetan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Diketahui, kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Lalu, seperti apa peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina

Berikut penjelasannya: 

Baca juga: Riva Siahaan Beli Mobil Mewah Rp1,5 M Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Isi Garasi Disoroti

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92. 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang. 

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. 

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025). 

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar. 

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. 

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025). 

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. 

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya. 

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar. 

Baca juga: Pertamina Klaim Penurunan Penjualan Pertamax Turun Hanya Sehari, Pelanggan Kecewa Merasa Dibohongi

3. Menyetujui mark up 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245). 

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum. 

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  • Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
  • Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
  • RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax

2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
  • Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  • Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
  • Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

Baca juga: 2 Keterlibatan Sandra Dewi di Korupsi Timah Harvey Moeis, Termasuk Kirim 10 M ke Istri Bos Smelter

4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

  • Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

  • Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

  • Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

  • Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
  • GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang

Awal mula kasus

Dilansir dari Antara, Selasa, Kejagung telah mengungkapkan peran dari para tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina tersebut.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Aturan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.

Akan tetapi, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD ini Mangkir Saat Dipanggil Jaksa Tuban, Terancam Jemput Paksa

Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, kata Qohar, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri. Di sisi lain, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi dengan cara impor.

Menurut Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.

Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

RS kemudian "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Adapun RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah.

Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan bahwa praktek ini tidak diperbolehkan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bandara VVIP IKN Banjir - Paulus Tannos Tersangka Korupsi e-KTP Rp23 T Ditangkap

Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya kecurangan tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

Selain itu, akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun. Namun, jumlah ini adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

Kejagung menyebut, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved