Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Membuat IKD atau KTP Digital 2025 Pakai HP, Unduh Melalui Play Store atau App Store

Cara membuat KTP digital terbilang mudah karena masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD di handphone (HP). Simak langkah-langkahnya!

Instagram.com/@dispendukcapil.sby/Google Play Store
CARA BUAT IKD - IKD atau KTP digital merupakan produk hukum resmi dari pemerintah. Simak cara membuatnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini petunjuk cara membuat IKD atau KTP digital menggunakan HP.

Tribunners perlu mengetahui beberapa syaratnya.

Masyarakat dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir jika lupa membawa KTP saat mengurus perbankan, mengambil bantuan sosial, atau keperluan lainnya.

Cara membuat KTP digital terbilang mudah karena masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD di handphone (HP).

Setelah itu, lakukan aktivitas di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili agar aplikasi dapat diakses.

Agar lebih jelas, simak syarat dan cara buat KTP digital berikut ini.

Baca juga: Datangi Belasan Sekolah, Dispendukcapil Kota Kediri Sasar Ribuan Siswa untuk Perekaman e-KTP

Syarat buat KTP digital 2025

IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digital adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.

Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.

Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digital wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum membuat KTP digital, yakni:

  • Nomor telepon yang aktif
  • Alamat email yang aktif
  • Ponsel dengan jaringan internet yang memadai.

Baca juga: Warga Kota Batu Keluhkan Sulitnya Memperoleh LPG 3 Kilogram Pasca Aturan Baru, Harus Bawa KTP

Cara buat KTP digital 2025

CARA BUAT IKD - IKD atau KTP Digital merupakan produk hukum resmi dari pemerintah. Simak cara membuatnya.
CARA BUAT IKD - IKD atau KTP Digital merupakan produk hukum resmi dari pemerintah. Simak cara membuatnya. (Instagram.com/@dispendukcapil.sby/Google Play Store)

Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP digital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
  • Jika IKD sudah diunduh, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
  • Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
  • Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
  • Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
  • Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
  • Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
  • Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
  • Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
  • Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.

Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP digital melalui menu “Dokumen”.

Baca juga: Cek KTP Apakah sudah Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Bisa Dapat Hingga Rp 3 Juta

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/12/2024), berikut cara melihat KTP digital:

  • Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  • Pilih “Dokumen”
  • Klik “Masuk”
  • Masukkan kembali PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
  • Klik “Lihat” pada kolom KTP
  • Masukkan PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai KTP digital muncul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved