Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Polemik SDN Jeladri I Pasuruan, Pemkab Berencana Tempuh Jalur Hukum

Tanggapi polemik SDN Jeladri I Pasuruan dan aksi penyegelan sekolah, pemkab berencana menempuh jalur hukum.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
CARI JALAN - Jajaran Pemkab Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan untuk berkoordinasi terkait polemik SDN Jeladri I Pasuruan, Kamis (27/2/2025). Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait dugaan adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemkab Pasuruan berencana akan mengambil langkah hukum terkait polemik lahan SDN Jeladri I Pasuruan.

Itu terbukti saat mereka datang ke Polres Pasuruan, Kamis (27/2/2025).

Sehari sebelumnya, pemkab melepas segel yang dipasang ahli waris di ruang kelas.

Sore harinya, ahli waris kembali menutup gerbang sekolah dan memotong pohon.

Kedatangan Pemkab Pasuruan ke Polres Pasuruan ini untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah

Rohani Siswanto, Pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan menyebut, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, ini harus diperjuangkan.

Disampaikan dia, penyegelan ini selain merampas juga mengganggu aktivitas sekolah.

Padahal, perlu diketahui, pembangunan sekolah dibiayai negara.

“Kami berencana akan menindaklanjuti masalah ini dengan membuat laporan secara resmi. Ini untuk memastikan agar anak-anak bisa bersekolah,” paparnya, Kamis (27/2/2025).

Pemilihan jalur hukum ini sebagai langkah konkret untuk bisa mendapat kepastian hukum.

Dia mengaku segala cara akan dipilih, baik itu pidana atau perdata.

“Tujuan kami adalah bagaimana pemerintah bisa betul-betul menjamin anak bangsa mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa ada tekanan atau intimidasi,” urainya.

Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan, Suryono Pane menambahkan, aksi ahli waris yang kembali menutup sekolah sudah mengarah pada perbuatan pidana. 

Pertama, menghalangi hak anak sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved