Tanggapi Polemik SDN Jeladri I Pasuruan, Pemkab Berencana Tempuh Jalur Hukum
Tanggapi polemik SDN Jeladri I Pasuruan dan aksi penyegelan sekolah, pemkab berencana menempuh jalur hukum.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemkab Pasuruan berencana akan mengambil langkah hukum terkait polemik lahan SDN Jeladri I Pasuruan.
Itu terbukti saat mereka datang ke Polres Pasuruan, Kamis (27/2/2025).
Sehari sebelumnya, pemkab melepas segel yang dipasang ahli waris di ruang kelas.
Sore harinya, ahli waris kembali menutup gerbang sekolah dan memotong pohon.
Kedatangan Pemkab Pasuruan ke Polres Pasuruan ini untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan adanya unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah.
Rohani Siswanto, Pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan menyebut, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, ini harus diperjuangkan.
Disampaikan dia, penyegelan ini selain merampas juga mengganggu aktivitas sekolah.
Padahal, perlu diketahui, pembangunan sekolah dibiayai negara.
“Kami berencana akan menindaklanjuti masalah ini dengan membuat laporan secara resmi. Ini untuk memastikan agar anak-anak bisa bersekolah,” paparnya, Kamis (27/2/2025).
Pemilihan jalur hukum ini sebagai langkah konkret untuk bisa mendapat kepastian hukum.
Dia mengaku segala cara akan dipilih, baik itu pidana atau perdata.
“Tujuan kami adalah bagaimana pemerintah bisa betul-betul menjamin anak bangsa mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa ada tekanan atau intimidasi,” urainya.
Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan, Suryono Pane menambahkan, aksi ahli waris yang kembali menutup sekolah sudah mengarah pada perbuatan pidana.
Pertama, menghalangi hak anak sekolah.
Dan yang kedua diduga kuat menebang pohon. Ia juga akan mengkaji bila kemungkinan terjadi pidana perusakan di sekolah.
Baca juga: Gegara Ada Sengketa Lahan, Polisi Tutup Tambang Galian C di Desa Plalangan Jember
”Negara tidak boleh kalah. Kalau ahli waris memang punya bukti, kan bisa menggugat, tidak perlu menggunakan cara-cara semacam ini,” paparnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi berharap, masalah itu bisa diselesaikan tanpa merugikan satu sama lain, karena ini masalah pendidikan.
Apalagi, kata dia, sekolah itu sudah dibangun sekitar 50 tahun lalu.
Ia berharap penyelesaian nanti tidak mengorbankan anak yang belajar.
“Saya berharap anak-anak bisa sekolah dengan tenang, tempat yang nyaman, dan tidak menumpang. Masalah hukumnya seperti apa, itu urusan lain,” tutupnya.
SDN Jeladri I Pasuruan
penyegelan sekolah
Andri Wahyudi
Pasuruan
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.