Berita Viral

Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

Seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1,8 M karena korupsi dana BOS.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/Skata
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi untuk berita Kepsek SMPN 9 Ambon korupsi dana BOS Rp 1,8 miliar bersama bendahara dan mantan bendahara. 

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka LP yang menjabat sebagai kepala sekolah itu sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

"Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan proses penyidikan kasus ini," ucapnya.

Dia menyampaikan, saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, status LP masih sebagai saksi.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat dilakukan jemput paksa, LP masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu kita tetapkan LP sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan saudara ML dan YP," kata dia.

Sementara itu, persoalan rekaman suara soal dugaan suap jabatan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai masih berlanjut dan menghebohkan masyarakat 

Apalagi rekaman itu menyeret-nyeret nama Wali Kota Binjai. 

Rekaman suara itu percakapan yang membahas uang suap antara Khairul Anwar Lubis dan pria berinisial DN yang disebut orang yang dekat wali kota. 

Namun anehnya, Khairul Anwar Lubis yang akrab disapa Anwar itu malah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan terlapor seorang kepala sekolah berinisial SG. 

Laporan itu sesuai dengan nomor: 473/IX/2024/SPKT/Polres Binjai dan kerugian yang dialami korban ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum terlapor, Andro Oki menilai, rekaman percakapan suara itu menunjukkan sebuah bukti bahwa tidak ada keterlibatan kliennya. 

Sebab, pelapor berkomunikasi secara intensif dengan DN yang mengaku sebagai 'orang dekat' wali kota. 

"Viralnya rekaman suara percakapan antara pelapor dengan DN itu sudah jelas menunjukkan tidak ada keterlibatan klien saya. Sebab, mereka tidak ada menyebut nama klien saya dalam rekaman percakapan suara tersebut," ujar Oki, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Sosok Guru Sindir Orang Tua Siswa Berpenghasilan Rendah, Bicara Kasar di Kelas: Dana BOS Gak Cukup

Karenanya, ia meminta kepada pelapor untuk tidak terus menyeret nama kliennya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved