Berita Viral

Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

Seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1,8 M karena korupsi dana BOS.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/Skata
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi untuk berita Kepsek SMPN 9 Ambon korupsi dana BOS Rp 1,8 miliar bersama bendahara dan mantan bendahara. 

"Yang saya baca di berita itu dengan menyeret nama klien saya, adalah tidak ada kaitan sama sekali. Jelas itu rekaman, tidak ada sebut nama pak SG (kliennya)," ujar Oki. 

Karena itu, laporan pelapor yang tengah ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai itu tidak tepat sasaran. Ia juga menjelaskan hubungan kliennya dengan pelapor.

"Dengan Anwar sendiri, klien saya kenal tapi terkait dengan Doni atau (jabatan) Direktur PDAM Tirta Sari itu, tidak ada klien saya mengetahui. Klien saya diajak ikut menandatangani sebagai saksi saat penyerahan uang dari Anwar kepada Doni," ucap Oki. 

Ia menduga, ada sebuah cipta kondisi yang dilakukan oleh pelapor. Soalnya, uang yang diperoleh Anwar untuk suap itu dari kakaknya atas nama Zulhendar, yang dikirim ke rekening SG.

"Jadi gini, dengan sedemikian rupa menyeting itu. Diminta lah nomor rekening klien saya untuk menerima transfer dari saudara Anwar (Zulhendar), lalu dicairkan dan diserahkan kepada Anwar untuk diberikan langsung kepada DN," kata Oki. 

"Kenapa gak langsung saja (Anwar ke DN), ngapain numpang transfer," sambungnya.

Baca juga: Sosok Guru Ancam Murid Tak Ungkap Pungli di Sekolah, Sebut Dana BOS Tak Cukup, Bro Ron: Akal Sehat

Dalam perjalanan pengurusan, tim penjaringan calon direktur PDAM Tirtasari periode 2024-2029 menyatakan, Zulhajji Lubis tidak jebol secara administrasi karena usia. 

Saat mendaftar, usia Zulhajji 33 tahun, sementara syaratnya minimal 35 tahun.

Buntutnya, uang suap yang diduga sudah disetorkan Anwar kepada DN tidak pulang dan berujung laporan ke Polres Binjai. DN hingga kini belum diambil keterangan oleh penyidik.

Diduga DN sudah kabur meninggalkan Kota Binjai. 

"Kami akan buat langkah hukum secara pidana atau perdata ketika pelapor menyeret nama klien saya lagi. Sebab jelas dalam rekaman percakapan yang beredar luas itu, tidak ada disebut nama pak SG," kata Oki. 

"Penyidik juga harus memanggil DN, cari itu DN di mana. Supaya jelas dan terang benderang perkara ini, ada unsur suap pada kasus ini, yang masuk dalam perilaku koruptif," pungkasnya.

Rekaman percakapan suara durasi 2 menit lebih itu membahas soal uang yang diduga sudah disetorkan DN kepada wali kota. 

Tujuannya agar Zulhajji dapat duduk di kursi empuk pada perusahaan daerah yang mengurusi air minum di Kota Binjai. 

Hasil tim penjaringan memilih Ashari sebagai Direktur PDAM Tirtasari periode 2024-2029. 

Ashari merupakan pegawai di perusahaan daerah tersebut dan sempat menjabat pelaksana tugas karena Taufik selaku Direktur PDAM Tirtasari sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Binjai atas dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved