Berita Viral
Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menguak bagaimana proses pembangunan pagar laut yang melibatkan Arsin.
Deden menyampaikan kesehatan Arsin kini sudah mulai membaik meskipun sempat terpengaruh oleh tekanan yang ia alami.
"Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu," ujar Deden.
Saat tim Kompas.com mengunjungi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), rumahnya terlihat sepi.
Namun, ada beberapa pria yang terlihat berjaga di teras rumah.
Mereka tampak santai, mengenakan pakaian kasual rapi, sedang duduk di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan menikmati secangkir kopi.
Terdapat dua mobil yang terparkir di depan rumah: sebuah mobil pribadi Honda Civic B 412 SIN dan mobil dinas Avanza B 1056 JON.
Di samping mobil dinas, terparkir pula delapan sepeda motor berbagai merek, termasuk Honda Scoopy dan PCX.
Keadaan rumah yang terlihat sepi namun tetap ada aktivitas di luar rumah ini menciptakan suasana yang menegangkan.
Baca juga: Rumah Mewah dan Rubicon Kades Kohod Bakal Didalami Bareskrim, Masih Fokus Soal Pemalsuan Surat Izin
Penahanan Arsin dalam kasus pemalsuan sertifikat ini tidak hanya mempengaruhi dirinya, tetapi juga seluruh keluarganya yang harus berjuang dengan tantangan berat baik dari segi emosional maupun sosial.
Ke depannya, keluarga Arsin akan menghadapi banyak hal, terutama terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara masyarakat setempat juga memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.
Sebelumnya, warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.
Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.
"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).
Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.
Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.
"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.
"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.
"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.
Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka.
Baca juga: Peran Kades Kohod Kini Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Dikelabui 2 Sosok, Kuasa Hukum: Tak Terlibat
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.