Berita Viral
Ahok Tidak Kaget Riva Ditangkap Korupsi Pertamina, Ungkap Sang Dirut Tak Takut Dipecat: Brengsek
Ahok mengaku tak terkejut saat Kejagung menangkap Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ahok juga mengungkapkan, Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.
Padahal sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu," jelasnya.
Baca juga: Larangan Study Tournya Dikritik Pengusaha Travel Mematikan Ekonomi, Dedi Mulyadi Balas Menohok
Ahok mengatakan, Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan, lantaran dirinya tidak memiliki wewenang memecat sebagai komisaris utama.
Sehingga, dia berharap agar Komisaris Utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.
"Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua enggak bisa mecat dia."
"Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya," katanya.
Kemudian, Ahok pun mempertanyakan mengapa petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut, dan tidak kunjung dipecat sejak lama.
"Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?" tanya Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.
Akibat mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, kerugian mencapai Rp968,5 triliun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus korupsi Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok
Riva Siahaan
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Baim Umur 15 Tahun Sakit Gagal Ginjal, Siti Rohmani Bolak-balik Pinjol untuk Berobat: Anak Cuma 1 |
![]() |
---|
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Karyawan Toko Tak Sadar Rp 5 Juta Lenyap setelah Dimintai Sumbangan Agustusan |
![]() |
---|
Pantas Sukmawati Tak Mau Terima Brpida Farhan Lagi? Ditinggal saat Akad Nikah: Akhirnya Seperti Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.