Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ahok Tidak Kaget Riva Ditangkap Korupsi Pertamina, Ungkap Sang Dirut Tak Takut Dipecat: Brengsek

Ahok mengaku tak terkejut saat Kejagung menangkap Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Narasi Newsroom - KOMPAS.com/Yohana Artha Uly
AHOK MAKI RIVA - Tangkapan layar Ahok saat bicara mengungkap kasus korupsi di Pertamina di kanal YouTube Narasi Newsroom, Jumat (28/2/2025). Ia mengungkap Riva Siahaan pernah dimaki-makinya. 

Ahok juga mengungkapkan, Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

Padahal sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu," jelasnya.

Baca juga: Larangan Study Tournya Dikritik Pengusaha Travel Mematikan Ekonomi, Dedi Mulyadi Balas Menohok

Ahok mengatakan, Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan, lantaran dirinya tidak memiliki wewenang memecat sebagai komisaris utama.

Sehingga, dia berharap agar Komisaris Utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

"Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua enggak bisa mecat dia."

"Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya," katanya.

Kemudian, Ahok pun mempertanyakan mengapa petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut, dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

"Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?" tanya Ahok.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satunya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus ini, mereka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.

Akibat mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, kerugian mencapai Rp968,5 triliun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved