Berita Viral
Kades Kohod Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar, Perusahaan Pemasang Pagar Laut Sudah Bayar Denda Rp 2 M
Arsin Kades Kohod ternyata tak tahu didenda Rp 48 Miliar seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.
Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.
Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.
Baca juga: Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali
Sementara itu, di sisi lain, PT TRPN yang diketahui sebagai pemasang Pagar Laut di kawasan Bekasi akhirnya membayar denda.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar akibat pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan setelah menyelesaikan pembayaran denda, perusahaan akan fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan.
"Langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur," ujar Deolipa dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).
Ia menyebut proses perizinan sedang berlangsung dan diperkirakan rampung dalam tiga hingga enam bulan ke depan.
"PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini," katanya.
Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama penyelesaian pelanggaran administratif.
"Sudah dibayar lunas hari ini. Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif," kata Ipunk.
Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan tanpa izin, serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kades Kohod
Arsin bin Sanip
pagar laut
denda Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
berita viral
TribunJatim.com
| Curi Dana Desa Rp388 Juta dari Mobil Pj Kades, Mantan Pimpinan Bank Dikejar Utang & Gaya Hidup |
|
|---|
| Petani Nekat Gali Material Vulkanik yang Timbun Rumahnya, Cari Jaket yang Berisi Rp 10 Juta |
|
|---|
| Harta Karun Rp 333 T Ditemukan di Bangkai Kapal Perang, Diyakini Muat 11 Juta Koin Emas dan Perak |
|
|---|
| Usai Ditangkap, Ayah Tiri Alvaro Meninggal di dalam Tahanan, Kapolres Ungkap Fakta |
|
|---|
| Modal Mengintip, Pemuda Kuras Rekening Rp 31.124.000 Demi Beli iPhone 15, Kurang dari 20 Menit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kades-Kohod-tak-tahu-denda-Rp-48-M.jpg)