Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Kohod Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar, Perusahaan Pemasang Pagar Laut Sudah Bayar Denda Rp 2 M

Arsin Kades Kohod ternyata tak tahu didenda Rp 48 Miliar seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM - TRIBUNNEWS.COM
ARSIN TAK TAHU DENDA RP 48 M - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.

Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.

Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.

PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Kini ia membantah sanggup membayar Rp 48 miliar, seperti yang disampaikan Menteri KP terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Kini ia membantah sanggup membayar Rp 48 miliar, seperti yang disampaikan Menteri KP terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.

Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.

"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.

Baca juga: Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali

Sementara itu, di sisi lain, PT TRPN yang diketahui sebagai pemasang Pagar Laut di kawasan Bekasi akhirnya membayar denda.

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar akibat pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.

Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan setelah menyelesaikan pembayaran denda, perusahaan akan fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan.

"Langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur," ujar Deolipa dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).

Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas
Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Ia menyebut proses perizinan sedang berlangsung dan diperkirakan rampung dalam tiga hingga enam bulan ke depan.

"PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini," katanya.

Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama penyelesaian pelanggaran administratif.

"Sudah dibayar lunas hari ini. Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif," kata Ipunk.

Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan tanpa izin, serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved