Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Beli Takjil, Noppi Syok Temukan Motornya yang Hilang 2 Tahun, Pemilik Baru Pasrah Motor Diambil

Tengah viral di media sosial cerita wanita temukan motornya yang hilang 2 tahun saa berburu takjil.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok @mbaknoppi
BERKAH RAMADHAN - Tangkapan layar momen seorang wanita di Madiun, Jawa Timur bernama Noppi menemukan motornya yang hilang, disadur pada Senin (3/3/2025). Motor tersebut hilang pada tahun 2023 dan ditemukannya di tahun 2025 saat berburu takjil. 

"Di saat mau mengambil itulah, kondisi HP sudah hilang. Akhirnya, ia mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (3/3/2025).

Dari rekaman CCTV, ternyata benar HP nya tersebut hilang dicuri. Saat itu, pelaku yang merupakan seorang ojol sedang mengantarkan pesanan makanan.

"Di saat itulah, pelaku melihat HP korban berada tergeletak di dasbor motor. Melihat hal itu, timbul niat jahat dan pelaku langsung mengambil HP korban, selanjutnya ia langsung bergegas kabur," ungkapnya. 

Baca juga: Modus Ojek Online di Malang Curi Ponsel dari Dasboard Motor, Kepergok Korban Lewat CCTV

Mengetahui bahwa HP miliknya hilang dicuri, korban langsung melaporkannya ke Polresta Malang Kota.

Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan informasi keberadaan pelaku berinisial RF tersebut. Dan pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kami tangkap di rumahnya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara, barang bukti hasil curian juga masih disimpannya, dan belum sempat untuk dipindahtangankan.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti. Yaitu, satu buah jaket ojol serta barang curian HP Infinix Note 40 berwarna hijau," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Rian bakal mendekam di balik penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved