Berita Viral
Niat Kencan di Kos dengan Wanita, Pria ini Malah Digerebek Dituduh Selingkuh, Uang Rp 3,6 Juta Ludes
Korban awalnya berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui sebuah aplikasi kencan daring.
Kini diduga korbannya lebih dari satu orang.
Sebab, ada satu korban lainnya pria berinisial R (20) mengaku, pernah diperas oleh kedua polisi tersebut.
Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.
Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi ini masing-masing Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
"Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024," ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin (3/2/2025).
Diperas Rp 20 Juta Tapi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya Kantongi Rp 600 Ribu
R mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang.
Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng.
"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil," jelasnya.
Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil.
Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.
Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng.
Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama.
Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka.
Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.
Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya.
Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.
Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta.
Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu.
"Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," bebernya.
Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai.
Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka.
"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita," paparnya.
Dongkrak, Jam Tangan dan Rokok Ikut Hilang
Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya.
Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok.
"Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan," beber warga Semarang ini.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ngaku Baru Pertama Kali Memeras Warga
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda.
Dia mengungkapkan, dua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).
Menyoal apakah memang benar banyak korban pemerasan dari Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih belum terjawab.
Termasuk soal kedua polisi ini memang mengincar pasangan sejoli di dalam mobil dengan modus menuduh sedang mesum.
Korban Pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Diminta Melapor
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses.
"Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan," tuturnya.
Artanto menyebut, masih melakukan pendalaman terkait berapa kali komplotan itu melakukan pemerasan.
Di samping itu, motif kelompok ini melakukan pemerasan juga tengah didalami.
"Kami sementara ini masih fokus ke kejadian pemerasan di daerah Telaga Mas Semarang Utara," bebernya.
Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ditahan Polda Sebulan
Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.
Untuk itu, keduanya ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang.
Penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Iya ditahan dulu, masuk patsus (penempatan khusus ) selama 30 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Senin (3/2/2025).
Komplotan pemeras itu beranggotakan tiga orang meliputi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan Suyatno (44)
Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil yang ditahan di rutan Polrestabes Semarang.
Artanto melanjutkan, kedua polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.
Dia belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.
Namun, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan maka akan dipercepat.
"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.
Soal sanksi terhadap dua anggota tersebut, Artanto menyerahkannya ke hakim sidang kode etik.
Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan.
"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," bebernya.
Di sisi lain, Artanto menyayangkan ulah dua polisi tersebut.
Dia menuturkan, sebagai aparat kepolisian boleh curiga oleh suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan.
Langkah itu pun harus melalui prosedur hukum.
"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain pelanggaran kode etik, dua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Dia menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Ketua Angkatan Jokowi di UGM Akan Laporkan Pihak yang Tuding Mulyono Calo Tiket Terminal |
![]() |
---|
Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Sering Nangis Minta Dirukyah, Akui Berbuat Kesalahan Besar |
![]() |
---|
Nasib Pengajian Umi Cinta usai Bantah Isu Janji Surga Infak Rp1 Juta hingga soal Anjing |
![]() |
---|
Sudah Beli Rumah Bayar Lunas, Penghuni Kesal Diminta Rp80 Juta Buat Tebus Sertifikat Hak Milik |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Penjual Kue Belum Pernah Sekolah, Punya Cita-cita Jadi Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.