Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Kencan di Kos dengan Wanita, Pria ini Malah Digerebek Dituduh Selingkuh, Uang Rp 3,6 Juta Ludes

Korban awalnya berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui sebuah aplikasi kencan daring.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
DIJEBAK TEMAN KENCAN - Gambar menunjukkan wanita dengan pria di sebuah kamar, Senin (3/2/2025). Pria ini dijebak teman kencan, digerebek hingga dituduh selingkuh dengan wanita lain. 

TRIBUNJATIM.COM - Niat kencan usai kenalan dengan wanita lewat aplikasi online, pria ini malah jadi korban pemerasan oleh komplotan pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat RPS menghubungi wanita melalui aplikasi kencan online.

Hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Apes, pria itu malah dijebak ketika datang ke kamar kos wanita itu.

Baca juga: Kebakaran Hebat 7 Kamar Kos di Surabaya, 3 Orang Terluka Bakar, Damkar Beber Kronologinya

Kini, kasus itu tengah diselidiki oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar Ade Ary pada Senin (3/3/2025).

Korban awalnya berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita melalui sebuah aplikasi kencan daring.

Setelah bertukar nomor telepon, keduanya melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.

Dari komunikasi tersebut, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah indekos yang telah ditentukan.

Saat tiba di lokasi, RPS menemukan dua wanita telah menunggunya di dalam kamar.

Namun, situasi berubah ketika tiga pria tiba-tiba masuk ke dalam kamar.

Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami dari salah satu wanita yang berada di dalam ruangan tersebut.

Pria yang mengaku sebagai suami itu langsung menuduh RPS berselingkuh dengan istrinya.

Tak hanya itu, pria tersebut juga menodongkan pisau ke arah korban.

Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat berbuat banyak ketika para pelaku merampas ponselnya dan mengusirnya dari tempat kejadian perkara (TKP).

Laporan ke Polisi

Setelah insiden tersebut, RPS segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga saat ini, polisi masih memburu para pelaku dan mendalami modus operandi yang digunakan.

Kasus semacam ini menunjukkan bahwa modus penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan daring masih marak terjadi.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama ketika bertemu di tempat yang tidak dikenal sebelumnya.

Polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor agar para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Chat di WhatsApp

Usai melakukan komunikasi melalui WhatsApp, wanita tersebut mengajak RPS untuk bertemu.

Tanpa curiga, RPS mendatangi lokasi yang diberikan.

Tiba di sana, ia masuk ke salah satu kamar rumah kos yang di dalamnya ada dua wanita.

"Tak lama berselang, tiga orang pria datang, salah satunya mengaku sebagai suami dari salah satu perempuan yang ada di kamar tersebut," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Salah satu pria menuduh korban berselingkuh dengan istrinya, lalu menodongkan pisau ke arahnya.

"Kemudian merampas ponsel korban dan memaksanya memberikan password atau PIN mobile banking," katanya.

Pelaku lalu berhasil mentransfer uang dari rekening korban untuk deposit akun judi online mereka.

"Lalu mengusir korban dari lokasi,” ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Akibat kejadian ini, RPS mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta serta kehilangan ponselnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. (m31)

Sementara itu, aksi pemalakan lainnya juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

 Terungkap korban lain pemerasan polisi Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) serta satu warga sipil di Semarang, Jateng.

Kini korban tersebut muncul setelah kasus sebelumnya mencuat.

Korban berinisial R (20) juga mengaku diperas oleh kedua polisi itu.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2024.

Saat itu, R bersama pacarnya sedang makan nasi goreng.

Baca juga: Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Terancam Dipecat, Niat Cari Makan Malah Palak Sejoli Berduaan

Kala itu R tidak berani melapor karena takut, kini aksi pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo viral akhirnya R berani bersuara.

R dan sang kekasih dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta.

Akan tetapi R menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp 600 ribu.

Lantas benarkan memang komplotan pemeras yang terdiri dari dua polisi dan satu warga sipil ini mengincar pasangan sejoli di dalam mobil ?

Modusnya pun sama, menuduh pasangan sejoli itu mesum di mobil.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Disebut Pernah Peras Sejoli Lain, Minta Uang Rp 20 Juta
 
Muncul fakta baru kasus dua polisi peras pasangan kekasih di Kota Semarang.

Kini diduga korbannya lebih dari satu orang. 

Sebab, ada satu korban lainnya pria berinisial R (20) mengaku, pernah diperas oleh kedua polisi tersebut.

Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut. 

Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi ini masing-masing Aiptu  Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

"Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024," ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin (3/2/2025).

Diperas Rp 20 Juta Tapi Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya Kantongi Rp 600 Ribu

R mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang.

Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng.

"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil," jelasnya.

Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil.

Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.

Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng.

Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama.

Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka.

Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.

Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya.

Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.

Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta.

Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu.

"Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," bebernya.

Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai.

Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka.

"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita," paparnya. 

Dongkrak, Jam Tangan dan Rokok Ikut Hilang

Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya.

Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok.

"Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan," beber warga Semarang ini.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ngaku Baru Pertama Kali Memeras Warga
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda.

Dia mengungkapkan, dua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025).

Menyoal apakah memang benar banyak korban pemerasan dari Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih belum terjawab.

Termasuk soal kedua polisi ini memang mengincar pasangan sejoli di dalam mobil dengan modus menuduh sedang mesum.

Korban Pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Diminta Melapor

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses.

"Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan," tuturnya.

Artanto menyebut, masih melakukan pendalaman terkait berapa kali komplotan itu melakukan pemerasan.

Di samping itu, motif kelompok ini melakukan pemerasan juga tengah didalami.

"Kami sementara ini masih fokus ke kejadian pemerasan di daerah Telaga Mas Semarang Utara," bebernya.

Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025). 

Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu  Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.

Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu  Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.

Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW  (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul  21.00 WIB.

Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta. 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Ditahan Polda Sebulan

Polda Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.

Untuk itu, keduanya ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Iya ditahan dulu, masuk patsus (penempatan khusus ) selama 30 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Senin (3/2/2025).

Komplotan pemeras itu beranggotakan tiga orang meliputi Aiptu  Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38)  dan Suyatno (44)

Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil yang ditahan di rutan Polrestabes Semarang.

Artanto melanjutkan, kedua polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.

Dia belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.

Namun, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan maka akan dipercepat.

"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.

Soal sanksi terhadap dua anggota tersebut, Artanto menyerahkannya ke hakim sidang kode etik.

Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan.

"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," bebernya.

Di sisi lain, Artanto menyayangkan ulah dua polisi tersebut.

Dia menuturkan, sebagai aparat kepolisian boleh curiga oleh suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan.

Langkah itu pun harus melalui prosedur hukum.

"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.

Selain pelanggaran kode etik, dua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.

Dia menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved