Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Dwi Rahayu, Istri TNI Divonis 3 Tahun Penjara Usai Tipu Ratusan Pensiunan, Kerugian Rp2,7 M

Istri TNI ini menipu ratusan pensiunan dengan iming-iming investasi hingga kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Editor: Olga Mardianita
Dok. Tribun Medan dan Kompas.com/Bayuapriliano
ISTRI TNI TIPU PENSIUNAN - Sosok Dwi Rahayu menjadi sorotan publik usai terlibat kasus penipuan. Istri TNI ini menipu ratusan pensiunan dengan iming-iming investasi sehingga merugikan korban Rp2,7 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Dwi Rahayu menerima vonis akibat penipuan yang dia lakukan.

Tak tanggung-tanggung, kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Setelah menipu ratusan pensiunan, istri anggota TNI ini kini divonis tiga tahun penjara.

Kini terkuak modus penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 5 Polisi Luka Usai Polres Tarakan Diserang Puluhan Oknum TNI, Kapendam VI Mulawarman Klarifikasi

Para korban, yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI dan guru lanjut usia, tertarik dengan investasi rest area di Bandara Internasional Yogyakarta yang ditawarkan oleh Dwi Rahayu. 

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Dwi Rahayu terlihat dalam berbagai kesempatan. 

Salah satu foto menunjukkan dirinya mengenakan jaket kuning di rumah salah satu korban. Ia tampak duduk di kursi kayu sambil memegang gelas, dengan masker yang berada di dagunya.

Dwi Rahayu lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam. 

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja. 

Baca juga: Dulu Terkenal Main FTV, Artis Kini Jadi Istri TNI, Curhat Masak Nebeng Kantin Imbas Tak Punya Kompor

"Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD)," kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, beberapa korban mengungkap bahwa mereka diminta menandatangani kertas kosong yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. 

Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam mempermudah pencairan kredit atas nama para korban. 

Para pensiunan yang mengalami kerugian mengaku kehilangan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved