Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Ibu Trauma ke Puskesmas, Baru Melahirkan Malah Dapat Perlakuan Buruk dari Bidan: Songong

Curhat seorang wanita yang melahirkan di Puskesmas kini merasa trauma. Trauma yang dirasakan ibu itu berasal dari petugas kesehatan Puskesmas itu.

Editor: Torik Aqua
Pexels
PUSKESMAS SONGONG - Ilustrasi hamil. Seorang wanita curhat mendapatkan perlakuan tak menyenangkan ketika melahirkan di Puskesmas. Bidan songong. 

Sabtu (jika berlaku): 08.00 - 12.00 (beberapa Puskesmas)

Baca juga: Pasien Kesal Ditolak Rawat Inap di RSUD Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ngaku Sudah Rutin Bayar Iuran

Setiap Puskesmas memiliki kebijakan yang dapat berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Namun, ketentuan umum ini dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat selama jam kerja. 

Biasanya beberapa Puskesmas yang tidak buka di hari Sabtu atau Minggu, hanya menutup layanan poli rawat jalan, dan tetap membuka pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 Jam.

Beberapa Puskesmas menyediakan layanan kesehatan 24 jam, terutama di daerah dengan populasi padat atau kawasan terpencil yang jauh dari rumah sakit besar.

Puskesmas yang menyediakan layanan 24 jam biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan layanan gawat darurat.

Pelayanan 24 jam ini sangat penting untuk menangani kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh rumah sakit.

Untuk kasus-kasus darurat, beberapa Puskesmas juga memiliki layanan di luar jam operasional normal.

Layanan ini dapat berupa Unit/Instalasi Gawat Darurat (UGD/IGD) atau rawat inap yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

Puskesmas yang memiliki UGD biasanya memiliki dokter dan perawat yang stand by untuk melayani pasien selama 24 jam sehari, meskipun jam pelayanan lainnya mungkin terbatas.

Setiap Puskesmas diharuskan untuk menginformasikan jam operasionalnya kepada masyarakat secara jelas.

Pengumuman biasanya dipasang di area publik Puskesmas, termasuk di media sosial atau situs web resmi, sehingga masyarakat dapat mengetahui jam pelayanan dan mempersiapkan diri sebelum datang.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Puskesmas melalui telepon untuk mengetahui informasi terbaru terkait layanan dan jam operasional.

Ketentuan jam operasional Puskesmas diatur untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Meskipun ada standar umum, setiap Puskesmas dapat memiliki kebijakan yang berbeda berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved