Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Beri Mobil, Pengusaha Ngamuk Diputusin Sepihak Sama Pacar, 4 Tahun Hubungan Tanpa Status

Aksi pengusaha ngamuk diputuskan sepihak sama pacar viral di media sosial. Iapun menggedor mobil mantan pacarnya dengan menggunakan pistol.

KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN
AKSI KOBOI - Polisi menetapkan Hartono Soekwanto (baju tahanan) sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan dengan menenteng senjata api ke pengemudi kendaraan, Selasa (4/3/2025). Ia melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati diputusin kekasih secara sepihak. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melansir dari Tribun Jabar, Selasa (4/3/2025).

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik HS dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata AKBP Tri Suhartanto.

Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut.

Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh HS.

"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.

Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan HS saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.

Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved