Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Klik Link di SMS OTP Disadap Fake BTS? ini yang Harus Dilakukan Kata Pakar Keamanan Siber

Kasus penipuan dengan menyebarkan SMS OTP tengah marak dan viral di media sosial. Lantas bagaimana jika telanjur klik link di SMS OTP yang disadap?

cnet via KOMPAS.com
SMS OTP - Ilustrasi smartphone. Pakar keamanan siber mengatakan, modus SMS OTP dimaksudkan untuk menipu korban dengan membobol akun m-banking dan akun keuangan lainnya. 

Meutya mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan ini.

Dia menjelaskan, penipuan dilakukan dengan modus penggunaan alat perangkat fake BTS.

Para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

Dengan cara ini, kata Meutya, pelaku dapat mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

SMS penipuan ini juga bisa langsung menjangkau masyarakat, misalnya dengan menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

Adapun dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengindikasi adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.

Baca juga: Kakek Sakit Stroke Kaget Saldo ATM Ludes, Ulah Busuk ART-nya Ketahuan, Cuma Modal Foto, Curigai SMS

Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, tetapi tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

Hal ini mengonfirmasi SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami telah memerintahkan DJID mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dikutip dari laman Komdigi.

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved