Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Bu Guru PPPK usai Ketahuan Selingkuh, Sekda Sebut Pelanggaran Serius: Terbukti

Nasib bu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman kini menerima sanksi dipecat.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
GURU PPPK SELINGKUH - Gambar menunjukkan perselingkuhan yang dilakukan seorang pria dengan wanita. Akhir nasib bu guru PPPK terbukti selingkuh, kini kena sanksi dipecat. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib bu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman kini menerima sanksi dipecat.

Bu guru PPPK itu dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

Hal itu seperti yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto.

"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Sanksi Pemberhentian

Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut.

"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.

Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.

Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.

Susmiarto juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sleman untuk menaati peraturan yang ada.

"Menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban. Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," tutupnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved