Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Motor Warga Hilang Digasak Maling di Malang, Pelakunya Tertangkap di Pasuruan

Andrianto, pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan nekat menggondol sepeda motor Hondan Beat di Jalan Raya Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
POLRES MALANG
AKSI CURANMOR: Pelaku dan barang bukti tindak pidan pencurian kendaraan bermotor diamankan Polres Malang, Jumat (7/3/2025) dini hari. Pelaku gasak motor mikik korban dengan kunci T. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Andrianto, pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan nekat menggondol sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/3/2025) dini hari.

"Pelaku berhasil amankan di rumahnya. Kami temukan barang bukti berupa sepeda motor curian dan satu set kunci T yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," jelas Bambang.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula dari korban atau pemilik motor, Harjo Sayuswo (36) warga Poncokusumo memarkir kendaraannya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis.

Saat itu korban masuk ke dalam warung. Tak berselang lama, salah seorang saksi melihat gelagar tersangka mencurigakan. Ia terlihat mondar mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: 2 Pikap Juragan Sound System Hilang Dicuri di Surabaya, Satu Mobil Terlacak GPS di Bangkalan

"Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri," terangnya.

Ketika korban keluar, ia mendapati motornya sudah tidak ada. Ia pun panik lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan.

"Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur kendaraannya," imbuhnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung menuju ke kediaman pelaku di Pasrepan, Pasuruan. Pelaku tidak berkutik saat polisi mengamankannya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pakis guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku perbuatannya dan mengincar kendaraan di tempat sepi.

"Rencananya motor hasil curian akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved