Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas SPBU Dapat Untung Rp768 Juta Selama 8 Bulan, Pertalite Dioplos, Terungkap Gegara Mobil Tangki

Sebuah SPBU di Medan terungkap melakukan pengoplosan Pertalite selama 8 bulan. Keuntungan yang didapat mencapai Rp768 juta.

KOLASE KOMPAS.com/GOKLAS WISEL
PENGOPLOSAN PERTALITE - SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan (kiri) disegel polisi pada Jumat (7/3/2025). Tiga orang yang melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite ditangkap (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus BBM dioplos kembali terjadi usai beberapa waktu lalu kasus korupsi Pertamina terungkap.

Kini giliran SPBU di Kota Medan yang menjual Pertalite oplosan.

Keuntungan yang didapat pun mencapai Rp768 Juta selama 8 bulan.

Kasus ini diungkap oleh Polrestabes Medan.

Bahwa SPBU Nagalan, di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatera Utara, memperoleh keuntungan Rp 1.000 per liter dari penjualan Pertalite oplosan.

"Kalau dia beli Pertalite dari Pertamina per liternya itu kan Rp 9.700 dan dijual Rp 10.000, jadi keuntungannya Rp 300 per liter," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Pantas Manajer SPBU Santai Pesan Oplosan Pertalite 24 Ton Seminggu, Truk Tangki Mirip Asli Pertamina

"Nah, kalau ngoplos, dia bisa dapat untung Rp 1.000 per liternya. Jadi dia ngoplos itu biar keuntungannya lebih banyak," sambungnya.

Diketahui, SPBU tersebut mengoplos pertalite dengan bensin oktan 87.

Adapun, SPBU memesan bensin oktan 87 sebanyak 24.000 liter per minggu dan sudah beroperasi selama delapan bulan.

Jika dikalkulasikan, maka dalam delapan bulan atau 32 minggu, ada 768.000 liter oktan 87 yang telah dipesan.

Diperkirakan, SPBU itu bisa meraup keuntungan setidaknya sekitar Rp 768 juta.

Perlu diketahui, pengoplosan Pertalite ini terungkap ketika polisi melakukan pengintaian terkait adanya mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).

Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).
Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Mobil tangki itu berpelat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.

Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.

Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.

“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline (atau bensin),” sebut Edith.

Edith menyampaikan sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina.

Sebab, ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.

Baca juga: Digeruduk Ratusan Motor Ojol Mogok Setelah Isi Pertalite, Pertamina Siap 24 Jam: Agar Tetap Tenang

Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.

Taryono menambahkan aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu dicampur ke BBM jenis Pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.

“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite. Kemudian (bensin oktan 87) dimasukkan ke tangki ini. Bercampur di situ lalu dijual dengan harga pertalite,” sebut Taryono.

Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam aktivitas pengoplosan Pertalite ini.

Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.

Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.

Adapun, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.

Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025).
Penampakan tiga orang yang ditangkap karena melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Sementara itu kasus lainnya, Bareskrim Polri membongkar dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diselewengkan dan dijual kembali kepada penambang serta pelaku usaha lain dengan harga normal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa BBM subsidi yang seharusnya masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Poleang Tenggara, Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini ditimbun di sebuah gudang penimbunan ilegal.

Kemudian, BBM subsidi ini dimasukkan ke mobil tangki yang biasanya digunakan untuk memuat solar untuk industri.

“Kemudian, dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang dengan harga solar industri,” ujar Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Biosolar subsidi ini dijual kepada penambang dan pemilik kapal tongkang dengan harga industri, bukan harga biosolar subsidi.

Padahal, harga biosolar subsidi dan non-subsidi jauh berbeda.

“Kalau yang subsidi itu hanya Rp 6.800. Yang non-subsidi itu bisa, pada hari itu kita cek, Rp 19.300. Jadi, per liter itu selisihnya adalah Rp 12.550,” kata Nunung.

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, dalam sebulan, mereka bisa menimbun dan menjual kembali biosolar subsidi ini hingga 350.000 liter.

Baca juga: Nomor Telepon Dirut Pertamina Disebar, Tanggapi Kasus BBM Oplosan dan Isu Transparansi

Artinya, keuntungan per bulan mereka mencapai Rp 4.392.500.000.

Sejauh ini, para terduga pelaku mengaku sudah mengoperasikan gudang ilegal mereka selama dua tahun.

Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 105.420.000.000.

Saat ini, polisi belum menahan atau menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Namun, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan ini, yaitu BK selaku pemilik gudang penimbunan ilegal, A selaku pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara, T selaku pemilik mobil tangki, dan satu orang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu proses penembusan BBM subsidi ini.

Sejauh ini, polisi telah menyita 10.950 kubik liter BBM subsidi.

Para pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, serta perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved