3 Terdakwa Pembunuhan Pria di Hutan Jombang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ketiganya divonis hukuman
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network. Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ketiganya divonis hukuman 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diberikan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya terbukti ikut andil dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga menyebabkan nyawa korban lenyap.
Putusan atas tiga orang terdakwa pelaku pembunuhan dibawah umur berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (10/3/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, yang memulai sudah pada pukul 10.38 WIB. Tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang tersebut dan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.
Dalam sidang yang berjalan, Majelis Hakim membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan dari saksi ahli, sakis keluarga, barang bukti dan pertimbangan yang bisa menguatkan atau pun meringankan putusan.
Tiga terdakwa tersebut terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Hendak Cari Pakan Ternak, Suratmo Ketakutan Temukan Jasad di Hutan Jombang, Tak Tercium Bau Busuk
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar," ucap Iksandiaji Yuris Firmansyah, selaku Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut juga memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, dimana ketiga terdakwa akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Majelis Hakim melanjutkan.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Jombang lalu bertanya tentang apa langkah yang diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Masing-masing terdakwa mempunyai hak menerima putusan atau bisa berpikir terlebih dahulu, juga bisa mengajukan upaya hukum jika menemukan ada putusan yang tidak sesuai.
Mendengar putusan tersebut, Sholahudin, sah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan jika vonis sudah diberikan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Hutan Jombang, Dua di Antaranya masih 17 Tahun
Tuntutan tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mengajukan 4 tahun penjara.
"Dengan tuntutan yang sudah dibacakan, kami juga butuh berkoordinasi dengan para orang tua anak-anak ini. Kami mengajukan pikir-pikir lebih dulu. Konsekuensinya kami diberikan waktu 7 hari kesempatan," bebernya.
Jika dalam kurun waktu 7 hari tidak ada banding, maka secara otomatis, masing-masing terdakwa dianggap bisa menerima putusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.