3 Terdakwa Pembunuhan Pria di Hutan Jombang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ketiganya divonis hukuman
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Lebih lanjut, masih kata Sholahuddin, hal yang membuat pihaknya berpikir terlebih dahulu dan meminta waktu ialah pertimbangan kesiapan orang tua, pemidanaan anak dilaksanakan di LPKA.
Baginya, diletakkan pada terdakwa di LPKA ini bisa menjadi sebuah keuntungan bagi anak-anak karena penempatan khusus. Hak-hak anak akan terpenuhi di LPKA Blitar dari pada di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang.
"Kami mau meyakinkan pihak orang tua anak-anak. Kalau mereka bisa di support, sehingga pemidanaan anak-anak di
LPKA Blitar bisa menunjukkan perubahan perilaku. Nanti kami bisa mengajukan remisi dan pengurangan hukuman," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jasad Remaja Sidoarjo di Hutan Jombang, 3 Tersangka Ternyata Teman Korban
Diberitakan sebelumnya, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, mayat pria yang ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang akhirnya terkuak.
Mayat yang ditemukan pada hari Minggu (19/1/2025) ini merupakan pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yakni MF (19).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan jika jasad MF yang mulanya tidak terungkap terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya.
Mayat pria yang ditemukan di hutan Kabuh, Jombang ini diketahui adalah MF (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Ia ditemukan tak bernyawa pada Minggu (19/1/2025) di Petak 102 L, RPH Tanjung, DKPH Ploso Timur, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Selain mengungkap identitas korban, pihak kepolisian juga menangkap 6 tersangka yang rata-rata masih di bawah umur.
Mereka adalah S (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
Tiga terdakwa sudah divonis selama 3 tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni S, AR dan HM masih menunggu jadwal sidang untuk mendengarkan putusan akhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.