Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Trenggalek Dipangkas 50 Persen, Kunjungan ke Yogyakarta Jadi Pilihan

Anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) atau kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD Trenggalek terimbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
EFISIENSI - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi sebut anggaran perjalanan dinas anggota DPRD berkurang 50 persen, Senin (10/3/2025). Kunjungan Kerja ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Yogyakarta Jadi Prioritas Pilihan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggaran perjalanan dinas (Perjadin) atau kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD Trenggalek terimbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Jika sebelumnya mencapai Rp 17 miliar, anggaran Perjadin dipangkas sebesar 50 persen menjadi Rp 8,5 miliar.

"Untuk kunker akan dipotong 50 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar," kata Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Senin (10/3/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Doding telah memimpin rapat bersama seluruh anggota DPRD Trenggalek untuk membahas teknis pelaksanaan Kunker jika benar-benar dilakukan efisiensi.

Baca juga: Kecelakaan di Trenggalek, Sopir Ngantuk, Pickup Muatan Ikan Segar Terperosok ke Sungai

"Memang ada perdebatan antar anggota tentang rencana pelaksanaan kunker, baik itu lokasi kunker maupun lokus kunker," lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.

Dari rapat yang ada, mayoritas anggota memilih lokasi kunker ke Yogyakarta. Sedangkan lokusnya cenderung fokus ke kunjungan OPD.

"Memang Yogyakarta sering menjadi lokasi kunker, karena banyak refrensi baik tentang pengelolaan pemerintahan," imbuhnya.

Doding menyebutkan, kunjungan kerja menjadi salah satu cara DPRD Trenggalek dalam memperluas wawasan sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga: Momen Ramadan 2025, Polres Trenggalek Bagi-bagi Takjil untuk Tukang Becak hingga Santuni Anak Yatim

"Dengan berbekal berbagai referensi, kami akan lebih mudah menentukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved