Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hancur Essy Ortu Tunggal Termakan Rayuan ASN Pemkot, Pinjami Uang Rp 3,5 Miliar dan Kini Tak Kembali

Essy seorang single parent menuntut keadilan bagi kerugiannya mencapai Rp 3,5 Miliar karena mempercayai bujukan oknum ASN pemkot Prabumulih.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com - Dok. Tribunnews.com
TERTIPU ASN PEMKOT - IS, Pelaku saat diamankan dan digiring oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, IS mengenakan baju oranye. Ilustrasi uang ratusan juta. Korban penipuan ini merupakan seorang single parent rugi hingga miliaran rupiah. 

Terdakwa menawarkan keuntungan bagi hasil antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Karena tidak memiliki dana tunai, Soimah diminta untuk mengajukan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiunnya.

Namun, setelah dana dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan SK pensiun Soimah tetap tertahan di bank.

Plafon pinjaman dan jangka waktu utang juga tidak dijelaskan oleh terdakwa.

"Tidak dijelaskan pak hakim, saya tidak tahu," ujar Soimah sambil terisak, didampingi suaminya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pariyono Mantan Guru Jadi Buruh Tani usai Uang Rp 300 Juta Ditilap Istri TNI, SK Telanjur Masuk Bank

Ia mengaku hanya disuruh tanda tangan sebagai formalitas belaka.

Ketidakpahaman Soimah mengenai pengajuan kredit dimanfaatkan oleh Dwi Rahayu untuk menipu uang ratusan juta miliknya.

"Tolong kembalikan SK saya, saya ini sudah tua, mudah lupa," rintih Soimah.

Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang merupakan anggota Persit Kodim 0709/Kebumen, menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan.

Para korban diiming-imingi keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban harus menanggung beban utang yang besar hingga total Rp 26,9 miliar.

Baca juga: Penjelasan Bank usai Diduga Bantu Istri TNI Cairkan Pinjaman 104 Pensiunan Rp26,9 M, SK Jadi Jaminan

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Abung Nugraha Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan somasi kepada sejumlah bank swasta dan pemerintah yang terlibat dalam pencairan kredit tersebut.

Jika somasi tidak ditanggapi, mereka akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya dengan menggugat pihak-pihak terkait.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Para korban berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirampas.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved