Vonis Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang
Reaksi 3 Terdakwa Pembunuhan Pria di Hutan Kabuh Jombang usai Divonis 3 Tahun Bui, PH: Pikir-Pikir
Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Jelas sudah nasib KS, MR, dan RG, tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Ketiganya divonis hukuman 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diberikan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya terbukti ikut andil dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga menyebabkan nyawa korban lenyap.
Putusan atas tiga orang terdakwa pelaku pembunuhan di bawah umur berlangsung di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Nopol Mobil yang Ditumpangi Mensos Gus Ipul saat di Jombang Diduga Kadaluarsa, Tim: Itu Mobil Rental
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, yang memulai sudah pada pukul 10.38 WIB. Tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam sidang tersebut dan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.
Dalam sidang yang berjalan, Majelis Hakim membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan dari saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti dan pertimbangan yang bisa menguatkan atau pun meringankan putusan.
Tiga terdakwa tersebut terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar," ucap Iksandiaji Yuris Firmansyah, selaku Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut juga memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, dimana ketiga terdakwa akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar.
"Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Majelis Hakim melanjutkan.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Jombang lalu bertanya tentang apa langkah yang diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Masing-masing terdakwa mempunyai hak menerima putusan atau bisa berpikir terlebih dahulu, juga bisa mengajukan upaya hukum jika menemukan ada putusan yang tidak sesuai.
Mendengar putusan tersebut, Sholahudin, sah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan jika vonis sudah diberikan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mengajukan 4 tahun penjara.
Baca juga: Jombang Punya 50 Legislator Muda dari Kalangan Pelajar, Jadi Penjembatan ke DPRD
Hutan Desa Marmoyo
Hutan Kabuh
pembunuhan pria
sidang vonis
Pengadilan Negeri Jombang
Jombang
TribunJatim.com
Sosok Edi, Komandan Damkar di Surabaya yang Meninggal Saat Padamkan Kebakaran |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Beri Beasiswa Bidan dan Perawat, Gus Shobih: Investasi Masa Depan |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Sabtu 6 September 2025 Berawan Tapi Suhu Udara Panas Mencapai 30-34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Chinese Taipei, Skuad Garuda Menang Setengah Lusin Gol tanpa Balas |
![]() |
---|
Sosok Eko Purnomo, Perajin Tulungagung Dituduh Jarah Patung Iron Man Ahmad Sahroni: Itu Karya Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.