Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makan Bergizi Gratis

Makanan Basi dan Rusak Ditemukan di Program MBG Jombang, Praktisi Hukum Minta Aparat Turun Tangan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah pusat menuai sorotan tajam di Kabupaten Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
MBG JOMBANG - Potret hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Kabupaten Jombang yang disidak Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditemukan jeruk busuk, nasi basi hingga susu kadaluarsa pada Rabu (3/9/2025). Pengamat hukum ingatkan bisa masuk area kelalaian serius jika tidak ditangani dengan benar.  

Poin Penting:

  • Keluhan Siswa dan Wali Murid: Temuan ini berawal dari keluhan siswa yang mengaku sering mendapatkan makanan dengan kualitas buruk, seperti ayam tidak segar, nasi keras, dan tahu hambar. Laporan dari wali murid yang anaknya mengalami diare setelah mengonsumsi makanan tersebut menjadi pemicu Dewan Pendidikan melakukan sidak.
  • Tuntutan Hukum: Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Syarahuddin (Bang Reza), menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan adanya korban sakit atau keracunan, gugatan perdata dan pidana bisa diajukan kepada pihak penanggung jawab, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah pusat menuai sorotan tajam di Kabupaten Jombang.

Hal ini dipicu oleh temuan Dewan Pendidikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMPN 2 Jombang pada Rabu (3/9/2025).

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah menu tidak layak konsumsi seperti nasi basi, jeruk busuk, hingga susu kemasan yang sudah kedaluwarsa.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza, menilai kasus ini menunjukkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepatihan belum sepenuhnya siap melaksanakan amanah Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: 21 Pejabat Eselon II Pemkab Jombang Jalani Job Fit, Bupati Warsubi Siap Bongkar Pasang Kursi Jabatan

Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya sekadar kelalaian, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Pemberian makanan basi kepada peserta didik bisa masuk ranah kelalaian serius. Jika ada korban keracunan atau sakit, gugatan perdata maupun pidana bisa diajukan kepada pihak penanggung jawab,” ucap Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid itu saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, Dewan Pendidikan telah memegang sejumlah bukti, termasuk surat keterangan medis dari siswa yang mengalami diare usai menyantap makanan MBG. Kondisi itu, kata dia, semakin memperkuat urgensi bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan.

“Sudah ada bukti awal, termasuk hasil pemeriksaan dokter. Aparat penegak hukum (APH) harus mengatensi kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya melanjutkan.

Temuan ini berangkat dari keluhan sejumlah siswa sejak awal program dijalankan. Khoirunnisa Baqis, salah seorang siswi, menuturkan dirinya pernah mendapat ayam yang tidak segar serta tahu dengan cita rasa hambar. 

Senada, Mario Putra, siswa lain, mengaku pernah menemukan nasi keras dan ayam yang masih berdarah.

“Meski tidak enak, tetap saya makan karena lapar. Tapi rasanya memang kurang,” ungkap Mario.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jombang, Senggolan Truk dan Motor Tewaskan Wanita Muda

Dewan Pendidikan kemudian turun tangan setelah menerima laporan dari wali murid yang menyebut anaknya sakit perut usai mengonsumsi makanan MBG. 

Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, membenarkan temuan adanya bahan pangan tidak layak konsumsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved