Berita Viral
Pegiat Medsos Ancam Selingkuhannya Hingga Trauma, Korban Tak Berkutik Rekaman Video Hendak Disebar
Pegiat medsos resmi menjadi tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban perempuan berinisial AY (23), warga Purwokerto Utara.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pegiat media sosial (medsos) yang kini ditahan polisi akibat kasus kekerasan seksual, Senin (10/3/2025) malam.
Pegiat medsos di Purwokerto, Kabupaten Banyumas itu berinisial YY (38).
Ia resmi menjadi tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban perempuan berinisial AY (23), warga Purwokerto Utara.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas kini menetapkan YY menjadi tersangka.
Baca juga: Dorong Polisi Segera Kuak Kasus Kekerasan Seksual Santriwati, Begini Saran Kemenag Trenggalek
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan mengatakan penahanan YY setelah penyidik mendapat laporan dari korban kemudian dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi korban, dan barang bukti disimpulkan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan YY yang berdomisili di Sumbang, Kabupaten Banyumas," ujarnya kepada tribunjateng.com, Selasa (11/3/2025).
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C atau pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun penjara.
Korban AY (23) melalui penasahat hukumnya Esa Caesar Farandi Angesti SH, melaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Korban AY yang merupakan kekasih tersangka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ancaman penyebaran konten pribadi selama menjalin hubungan dengan pelaku.
Hubungan asmara yang berakhir dengan tindakan kekerasan seksual itu bermula pada 2022.
Tersangka dan korban mulanya menjalin hubungan suka sama suka.
Namun, tidak lama kemudian korban baru mengetahui pelaku ternyata sudah berkeluarga.
Mengetahui tersangka sudah beristri, AY berusaha mengakhiri hubungan tersebut.
Akan tetapi pelaku diduga mulai menekan dan mengancamnya ingin tetap melanjutkan hubungan.
Puncaknya terjadi pada Juli 2024, ketika YY mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka apabila korban tidak menuruti permintaannya.
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.