Berita Viral
Pengumuman Lengkap Presiden Prabowo Soal THR untuk ASN, TNI dan Polri, 17 Maret 2025 Cek Rekening
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
TRIBUNJATIM.COM - Simak pengumuman Presiden Prabowo Subianto soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi pada Selasa (11/3/2025).
Pengumuman THR ini ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, para hakim dan pensiunan pada Selasa (11/3/2025).
Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
Dalam pengumumannya, peraturan tersebut diatur bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Baca juga: Besaran THR Lebaran 2025 Driver Ojek Online, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri
Selain itu, Prabowo mengatakan bahwa pencairan THR tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Berikut pengumuman lengkap mengenai THR yang dibacakan oleh Prabowo:
Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadhan dan kita makin mendekati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadhan dan liburan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi
Untuk itu, dalam 11 hari bulan Ramadhan ini, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyrakat, yaitu:
Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri
Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran
Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD
Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.
Masih terkait dengan libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan
pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk THR dan gaji ke-13 besarannya pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
Saya ucapkan terima kasih pada Menteri Keuangan, Menpan-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini.
Juga saya ucapkan terima kasih pada semua aparatur negara, para hakim, prajutir TNI-Polri di manapun sedang bertugas.
Tunjangan kinerja itu 100 persen.
Diingatkan oleh Menteri Keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah |
![]() |
---|
Teriakan Terakhir Siska di Tangan Buruh Gudang Bulog, Teman Tak Menyangka: Lo Ga Sayang Lagi |
![]() |
---|
Ulah ASN Bikin Pejabat Geleng Kepala, ada PNS Berbuat Asusila di Musala, Hingga Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Tangis Adrian Harta Rp 66 Juta Raib Setelah Unduh Aplikasi KTP Digital, Mirip Punya Pemerintah |
![]() |
---|
Pria Ngaku Polisi Paksa Pengemudi Tunjukkan Surat Kendaraan di Mal, Tidak Perlihatkan Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.