Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor, Untung Rp 600 Juta Per Bulan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi membongkar gudang minyak goreng kemasan merek dagang MinyaKita yang dipalsukan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
ILUSTRASI MINYAKITA - Polisi membongkar gudang minyak goreng kemasan merek dagang MinyaKita yang dipalsukan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). 

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan sejak beroperasi pada awal tahun 2025.

Rizka mengatakan, bahan minyak yang digunakan pelaku didapat dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Jakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved