Berita Viral
Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor, Untung Rp 600 Juta Per Bulan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi membongkar gudang minyak goreng kemasan merek dagang MinyaKita yang dipalsukan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar.
Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan sejak beroperasi pada awal tahun 2025.
Rizka mengatakan, bahan minyak yang digunakan pelaku didapat dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
MinyaKita
Tribun Jatim
Bogor
berita viral
TribunEvergreen
Kecamatan Sukaraja
medsos
jatim.tribunnews.com
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur |
|
|---|
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|
| Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid, CCTV Rekam Tingkah Bejat Pelaku ketika Korban Sujud |
|
|---|
| Keluarga Ikhlas Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Karena Tersengat Lebah, Anak Lain Dirawat Intensif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Disdagnaker-pacitan-menemukan-minyakita-oplosan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.