Berita Viral
Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor, Untung Rp 600 Juta Per Bulan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi membongkar gudang minyak goreng kemasan merek dagang MinyaKita yang dipalsukan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cara pelaku palsukan MinyaKita di Bogor.
Kini pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi membongkar gudang minyak goreng kemasan merek dagang MinyaKita yang dipalsukan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni TRM.
TRM berperan dalam mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut.
Melansir TribunnewsBogor.com ( grup TribunJatim.com ), pelaku menggunakan minyak goreng curah yang di-packing dalam merek dagang MinyaKita.
MinyaKita palsu itu dikemas menggunakan alat, sehingga terlihat rapi.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Puasa 1 Jam di Kutub Utara - Kasus Pedagang Minyak Goreng Palsu Raup Rp600 Juta
Selain itu, pelaku juga menyunat takaran, yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.
Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada kemasan siap edar yang diproduksinya.
Lebih lagi, pada kemasannya, pelaku mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.
Dengan sederet kecurangan itu, pelaku masih menjual MinyaKita palsu dengan harga yang tinggi yakni Rp 15.600.
Harga itu lebih tinggi dari ketentuan distributor tingkat pertama yang seharusnya Rp 13.500.
Imbasnya, harga di pasaran juga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp 15.700.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET."
"Di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah Rp15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Aksi Pedagang Jual Minyak Goreng Palsu Viral, Sehari Produksi 8 Ton hingga Raup Rp600 Juta Sebulan
Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan sejak beroperasi pada awal tahun 2025.
Rizka mengatakan, bahan minyak yang digunakan pelaku didapat dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
MinyaKita
Tribun Jatim
Bogor
berita viral
TribunEvergreen
Kecamatan Sukaraja
medsos
jatim.tribunnews.com
| Anggotanya Banting PKL saat Razia, Kepala Satpol PP Sebut sebagai Bentuk Pembelaan Diri: Diancam |
|
|---|
| Cerita 6 Siswa SD Temukan HP Jatuh Sepulang Sekolah Langsung Datangi Polsek, Kapolres Beri Pujian |
|
|---|
| Pengakuan Santri Bakar Pesantren karena Sering Diejek, Sengaja Ingin Hanguskan Barang Teman |
|
|---|
| Sosok Rizki Juniansyah, Lifter yang Bakal Dilantik Jadi Perwira TNI oleh Prabowo, Punya Banyak Rekor |
|
|---|
| Akhir Nasib 2 Polisi yang Ikut Menipu Korban Rp 2,65 Miliar, Satu Tersangka Modus Jadi Adik Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Disdagnaker-pacitan-menemukan-minyakita-oplosan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.