Kantor Disegel Warga sebagai Bentuk Protes Penyelewengan Dana, Perangkat Desa Masuk dari Jendela
Karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.
TRIBUNJATIM.COM - Warga menyegel Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, sejak Rabu (5/11/2025) kemarin.
Warga memaku pintu balai desa menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan 'Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat'.
Penyegelan dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena kuwu atau kepala desa setempat kembali diaktifkan lagi walau sudah terbukti melakukan penyelewengan dana desa.
Baca juga: Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, buka suara.
Ia mengatakan, karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.
"Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela," ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).
"Kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama," lanjutnya, melansir Kompas.com.
Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet.
Akan tetapi, ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025), untuk mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa Pemda Indramayu sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.
Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.
"Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana," terangnya.
Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp383 juta.
Pemda Indramayu pun memberikan sanksi kepada Rajudin berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan Kuwu Desa Sukaslamet pada 3 Agustus 2025 lalu.
| Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai |
|
|---|
| Warga Kaget Saldo Rekening Rp 6 Juta Lenyap, Kartu ATM Berubah Jadi Voucher Hotel |
|
|---|
| Sosok Ainun Atlet Bulu Tangkis Muda yang Meninggal Dunia, Kakak Ingat Adik Minta Doa Lolos Porprov |
|
|---|
| Kewajiban Ponpes Kantongi PBG Dinilai Pengurus Pondok Pesantren Memberatkan, Minta Digratiskan |
|
|---|
| Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu, Driver Ojol Ungkap Kisah Pilunya di Masa Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/perangkat-desa-masuk-lewat-jendela-karena-kantor-disegel-warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.