Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantor Disegel Warga sebagai Bentuk Protes Penyelewengan Dana, Perangkat Desa Masuk dari Jendela

Karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok warga
DISEGEL - Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel oleh warga karena menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa, Rabu (5/11/2025). Akibatnya, perangkat desa masuk lewat jendela. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga menyegel Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, sejak Rabu (5/11/2025) kemarin.

Warga memaku pintu balai desa menggunakan kayu melintang dan memasang spanduk bertuliskan 'Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat'.

Penyegelan dilakukan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena kuwu atau kepala desa setempat kembali diaktifkan lagi walau sudah terbukti melakukan penyelewengan dana desa.

Baca juga: Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, buka suara.

Ia mengatakan, karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor desa lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.

"Laporan dari Pak Camat seperti itu, sampai harus masuk lewat jendela," ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025).

"Kemungkinan warga yang butuh pelayanan di desa juga sama," lanjutnya, melansir Kompas.com.

Kadmidi mengatakan, pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan oleh warga Desa Sukaslamet.

Akan tetapi, ia menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan pada Jumat (7/11/2025), untuk mencari solusi terbaik.

Di sisi lain, Kadmidi menyampaikan bahwa Pemda Indramayu sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan oleh warga.

Sejak Mei 2025 lalu, Pemda Indramayu melakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu atau kepala desa sebagaimana yang diadukan oleh warga.

"Pak Bupati juga sejak saat itu sudah merespons tuntutan warga, termasuk soal permintaan untuk mengaudit desa, diturunkanlah inspektorat ke sana," terangnya.

Hasil audit, kata Kadmidi, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp383 juta.

Pemda Indramayu pun memberikan sanksi kepada Rajudin berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan Kuwu Desa Sukaslamet pada 3 Agustus 2025 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved