Hikmah Ramadan 2025
Puasa Ramadhan : Menahan dari yang Haram
Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang di dalamnya terdapat anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan dan seruan untuk meninggalkan keburukan
Produk yang telah bersertifikat halal menjamin keamanan konsumsi, kualitas yang baik, serta kepatuhan terhadap syariat Islam.
Di sisi lain, umat Islam harus menjadi konsumen yang cerdas.
Saat berbelanja, pertimbangan tidak hanya pada harga dan kualitas kesehatan, tetapi juga kualitas kehalalan produk.
Kehalalan produk adalah bagian dari kepuasan konsumen yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Dalam hukum Islam, pada dasarnya segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Hal ini ditegaskan dalam kaidah fiqh:
"Al-ashlu fil asyyaa’ al-ibahah hatta yadulla ad-dalil ‘ala tahrimiha"
(Hukum asal segala sesuatu adalah mubah/boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Kaidah ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 13:
"Dan Dia telah menundukkan untuk kalian semua yang ada di langit dan di bumi sebagai rahmat dari-Nya."
Juga diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW:
"Apa yang Allah halalkan maka ia halal, dan apa yang Allah haramkan maka ia haram. Sedangkan apa yang Dia diamkan, maka itu dimaafkan. Maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu." (HR. Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi)
Ramadlan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, salah satunya dengan menahan diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta hanya mengonsumsi produk yang halal.
Jika dalam puasa kita mampu menahan makanan dan minuman yang halal, maka kita harus lebih mampu lagi menahan diri dari yang haram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.