Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Minimarket di Bojonegoro Bobol Brankas, Gasak Rp 20 Juta
Azmi Cholid (20) mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp20 juta dari toko
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Azmi Cholid (20) mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp20 juta dari toko tempatnya pernah bekerja.
Pemuda berusia 20 tahun itu, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bojonegoro kurang dari 24 jam. Ia diringkus di rumahnya yang berlokasi di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, pada Selasa (11/3/2025).
Aksi tersebut ia lakukan sebagai bentuk balas dendam sebab sakit hati karena dipecat dua bulan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan.
Pelapor tersebut kata Bayu mendapati brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka sementara uang hasil penjualan senilai Rp20 juta yang disimpan disana telah raib.
Baca juga: Nasib Karyawan Dipecat Gegara Salat 20 Menit, Curhat Tidak Masuk Akal: Ini Pertama Kalinya
"Pelapor mendapati berangkas sudah dalam kondisi terbuka, ada kunci yang tertancap, dan uang hasil penjualan hilang," ujar Bayu, rabu (12/3/2025).
Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memutus kabel CCTV sebelum beraksi.
Sayangnya, ada rekaman sebelum pengerusakan telah menangkap gerak-gerik pelaku saat mengamati kondisi toko.
Baca juga: Penampakan Rumah Pembuatan Senjata di Bojonegoro yang Dipasok untuk KKB Papua, Perkakas Berserakan
Dalam rekaman tersebut, Azmi terlihat mengenakan jaket hoodie hitam, menutupi wajahnya, serta memakai celana pendek.
Aksi pencurian ini diduga berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Dari analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengarah ke seorang mantan karyawan yang dipecat dua bulan lalu," jelas AKP Bayu.
Baca juga: Terungkap Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Bojonegoro, 3 Perakit Ditangkap
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan, polisi juga mengamankan uang hasil curian masih dalam kondisi utuh dan belum sempat digunakan.
Pengakuan pelaku, Ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran sakit hati dan balas dendam karena sebelumnya dipecat.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” pungkasnya.
Atas tindakannya, Azmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
karyawan minimarket
bobol brankas
Polres Bojonegoro
berita Bojonegoro terkini
dipecat
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Malam Ini, Gerhana Bulan Total Akan Hiasi Langit Malang Raya, Ini Waktu Puncaknya |
![]() |
---|
Polemik Isi BBM Angka Genap di SPBU Mudah Dicurangi, Speed Diduga Pengaruh, Pertamina Klarifikasi |
![]() |
---|
Cara Melihat Gerhana Bulan Total 7 September 2025 dan Jadwal Kemunculannya |
![]() |
---|
BP Taskin Dorong Penggunaan Produk Lokal Dalam Program MBG di Trenggalek |
![]() |
---|
Rincian Gaji DPR RI Rp 65 Juta, Tunjangan Rumah Resmi Dihentikan usai Didemo Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.