Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Minimarket di Bojonegoro Bobol Brankas, Gasak Rp 20 Juta

Azmi Cholid (20) mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp20 juta dari toko

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
MOTIF SAKIT HATI - Azmi Cholid (20) Warga Panjunan Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro dikeler Polisi ke Mapolres Bojonegoro. Mantan Karyawan Minimarket Tersebut Ditangkap Lantaran Mencuri Uang Rp20 Juta Dari Toko Tempatnya Dulu Bekerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Azmi Cholid (20) mantan karyawan minimarket di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nekat mencuri uang Rp20 juta dari toko tempatnya pernah bekerja. 

Pemuda berusia 20 tahun itu, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bojonegoro kurang dari 24 jam. Ia diringkus di rumahnya yang berlokasi di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, pada Selasa (11/3/2025).

Aksi tersebut ia lakukan sebagai bentuk balas dendam sebab sakit hati karena dipecat dua bulan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan.

Pelapor tersebut kata Bayu mendapati brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka sementara uang hasil penjualan senilai Rp20 juta yang disimpan disana telah raib.

Baca juga: Nasib Karyawan Dipecat Gegara Salat 20 Menit, Curhat Tidak Masuk Akal: Ini Pertama Kalinya

"Pelapor mendapati berangkas sudah dalam kondisi terbuka, ada kunci yang tertancap, dan uang hasil penjualan hilang," ujar Bayu, rabu (12/3/2025). 

Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memutus kabel CCTV sebelum beraksi. 

Sayangnya, ada rekaman sebelum pengerusakan telah menangkap gerak-gerik pelaku saat mengamati kondisi toko.

Baca juga: Penampakan Rumah Pembuatan Senjata di Bojonegoro yang Dipasok untuk KKB Papua, Perkakas Berserakan

Dalam rekaman tersebut, Azmi terlihat mengenakan jaket hoodie hitam, menutupi wajahnya, serta memakai celana pendek. 

Aksi pencurian ini diduga berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Dari analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengarah ke seorang mantan karyawan yang dipecat dua bulan lalu," jelas AKP Bayu.

Baca juga: Terungkap Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Bojonegoro, 3 Perakit Ditangkap

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan, polisi juga mengamankan uang hasil curian masih dalam kondisi utuh dan belum sempat digunakan. 

Pengakuan pelaku, Ia nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran sakit hati dan balas dendam karena sebelumnya dipecat

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” pungkasnya.

 Atas tindakannya, Azmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved