Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Lebih Baik Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang? Simak Penjelasan Kemenag

Mana yang lebih utama, beras atau uang untuk zakat fitrah? Simak penjelasan berikut ini, untuk referensi dalam membayarkan zakat fitrah.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras. Mending bayar zakat fitrah pakai beras atau pakai uang? 

TRIBUNJATIM.COM - Mana yang lebih utama, beras atau uang untuk zakat fitrah?

Simak penjelasan berikut ini, untuk referensi dalam membayarkan zakat fitrah.

Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk umat Islam yang dibayarkan menggunakan makanan pokok.

Umat Islam di Indonesia, umumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Maupun untuk Orang Lain

Namun, pembayaran zakat fitrah bisa juga dilakukan menggunakan uang dengan besaran sesuai nilai makanan pokok.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000/jiwa.

Lantas, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, beras atau uang? 

Zakat fitrah sebaiknya uang atau beras?

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, pembayaran zakat fitrah lebih utama menggunakan beras daripada uang.

"Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang punya kelebihan makanan pokok, termasuk kelebihan untuk bisa dipakai saat hari raya Idul Fitri dan malam harinya.

Arsad menjelaskan, membayar zakat menggunakan beras atau makanan pokok punya dasar hukum yang cukup jelas.

Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang," ujarnya. 

Menurutnya, setiap ulama tentu saja memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan keputusan atau menghasilkan produk hukum.

Ulama mazhab Imam Syafii, Hambali, dan Maliki menyebutkan, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kecuali dalam bentuk beras.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Said bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan.

"Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, dan pada waktu itu makanan yang kami keluarkan berupa kurma, gandum, anggur dan keju," (HR. Muslim nomor 985).

Dasar hukum zakat fitrah menggunakan uang

Arsad menuturkan, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang didasarkan pada surat Ali Imran ayat 92:

"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,".

Menurut Arsad, ayat tersebut memerintahkan umat Muslim untuk menafkahkan sebagian harta yang paling dicintai.

"Pada saat zaman Rasulullah SAW, harta yang paling berharga dan dicintai adalah makanan, sementara harta yang paling dicintai zaman sekarang adalah uang," paparnya.

Maka, pemahaman itulah kemudian menjadi dasar menunaikan zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang.

Waktu terbaik membayar zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus dikeluarkan di setiap bulan Ramadan.

Umumnya, zakat fitrah dibayarkan menjelang akhir Ramadan.

Namun ini juga tergantung pada arahan panitia yang mengelola zakat fitrah di masing-masing daerah.

Lantas, kapan waktu paling afdhal membayar zakat fitrah?

Penceramah Ustaz Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya mengenai kapan waktu membayar zakat fitrah.

Dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji dikutip dari Serambinews, Kamis (13/3/2025), Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ada dua waktu untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Maupun untuk Orang Lain

Ustaz Abdul Somad menyebut, ada banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.

Adapun waktu bayar zakat fitrah, jelasnya, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu Jawaz

Waktu jawaz merupakan waktu di mana umat muslim mulai atau sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadan.

Waktu Wujub 

Sementara waktu wujub ialah waktu wajib untuk membayar zakat fitrah.

Waktu wajib ini dimulai dari adzan maghrib pada malam takbir (malam Idul Fitri) hingga khatib naik ke atas mimbar saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan maghrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan maghrib sampai khatib naik mimbar," kata dari yang akrab disapa UAS tersebut. 

Adapun batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Baca juga: Kurang 2 Hari Lebaran, Masih Ada Waktu Bayar Zakat Fitrah, Cek Besarannya untuk Wilayah Jawa Timur

"Kapan batasnya? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit. Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Lalu, dari kedua waktu tersebut, manakah yang paling afdhal untuk membayar zakat fitrah?

Dalam video kajian lain yang diunggah YouTube UAS Menjawab, Ustaz Abdul Somad mengatakan, waktu yang paling afdhal itu ketika sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis salat Subuh menjelang salat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujarnya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan ketika sehabis salat subuh dan hendak menuju tempat salat Idul Fitri, maka ketika terlihat orang susah langsung diberikan zakat fitrahnya.

Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.

Maka UAS mengatakan, hadist yang menyatakan sehabis salat subuh hingga sebelum menjelang salat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

Baca juga: 4 Contoh Amalan Sunnah di Bulan Ramadan 2025, Melaksanakan Salat Tarawih hingga Perbanyak Shadaqah

“Bawa beras, tampak orang susah langsung kasih. Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terang UAS.

“Maka hadist ini tidak bisa diamalkan di zaman sekarang,” tambahnya.

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat.

Ia menambahkan, jika ada yang membayar mulai dari awal maka zakat firahnya sah.

Biasanya, satu malam menjelang Hari Raya panitia zakat sudah tutup, karena harus membagikan zakat fitrah tersebut kepada penerimanya.

“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.

“Ikut saja kepanitiaan di masjid,” pungkas UAS.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved