Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gerebek Home Industry Miras di Malang, 2 Pelaku Diamankan, Ternyata sudah 5 Bulan Beroperasi

Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus home industry minuman keras (miras) merek Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
MIRAS - Satresnarkoba Polres Malang ungkap kasus miras ilegal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat (14/3/2025). Dua orang tersangka diamankan karena mengedarkan miras ilegal merek Trobas. 

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menambahkan, motif tersangka melakukan kegiatan ini adalah untuk mencari keuntungan.

Tersangka Hendro, sudah lima bulan ini memproduksi miras Trobas dengan kapasitas produksi sebanyak 100 liter per bulan.

"Tersangka Suhari membeli miras ke Hendro, kemudian dikemas ulang ke dalam botol 1 liter yang ditambah dengan air. Ia menjualnya dengan harga Rp 40 ribu per botol," tandas Yussi.

Ia menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi tanpa standar produksi yang jelas.

"Minuman keras ini mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved