Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gerebek Home Industry Miras di Malang, 2 Pelaku Diamankan, Ternyata sudah 5 Bulan Beroperasi

Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus home industry minuman keras (miras) merek Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
MIRAS - Satresnarkoba Polres Malang ungkap kasus miras ilegal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat (14/3/2025). Dua orang tersangka diamankan karena mengedarkan miras ilegal merek Trobas. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus home industry minuman keras (miras) merek Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari kasus ini, polisi menahan dua orang tersangka.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu Suhari (44) warga Desa Wonorejo, dan Hendro (55) warga Desa Bantur.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Awalnya, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual miras jenis Trobas di wilayah Kecamatan Bantur. Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (14/3/2025).

Selanjutnya, pada 11 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB polisi menangkap Suhari di sebuah rumah di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 6 jeriken ukuran 20 liter miras jenis Trobas, 6 dus berisi 120 botol ukuran 1 liter miras, sebuah ponsel, serta mobil Toyota Kijang Innova.

Polisi kemudian melakukan interogasi pada tersangka.

Suhari mengaku mendapatkan miras Trobas dengan membelinya dari Hendro.

Selanjutnya polisi mengamankan Hendro di rumahnya pada hari yang sama.

"Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Hendro dan mendapatkan home industry pembuatan minuman keras jenis Trobas," terangnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyitaan peralatan pembuatan minuman keras yang tidak dilengkapi izin dari pemerintah tersebut.

Di antaranya ada satu jeriken ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis Trobas, kompor gas, tong, wajan, tabung gas 3 kilogram warna hijau, 58 botol plastik kosong, corong plastik warna biru dan handphone merek Vivo Y36.

Baca juga: Patroli Sahur, Anggota Polres Situbondo Grebek Rumah Warga Jual Miras, Sita Puluhan Botol

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved